Munarman Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana dugaan terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, pada Rabu (1/12/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2021, 04:23 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 04:23 WIB
Usai Munarman Ditangkap, Polisi Geledah Kantor Sekretariat FPI
Polisi berjaga saat penggeledahan di lokasi bekas Sekretariat Markas Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Munarman juga diduga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana dugaan terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, pada Rabu (1/12/2021).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan, sidang akan digelar secara online pukul 09.00 Wib.

"Dimulai pukul 09.00 Wib, secara online," kata Alex saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (30/11/2021).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan jika kliennya akan menjalani sidang di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Insha Allah pembacaan dakwaan," ujar Aziz.

Aziz menilai jika Munarman akan menjalani pengadilan ini dengan iklas. 

"Beliau tetap bersabar dan menjalani dengan ikhlas mengharap keridhaan Allah semata. Kami siap memperjuangkan hak hak hukum beliau sesuai konstitusi dan membuktikan maksimal dalam pembelaan dengan harapan bahwa sidang berjalan dengan tidak dzalim," sebutnya.

Proses Penanganan Perkara

Sebelumnya, Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan Surat Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka Munarman, pada Senin (1/11) kemarin.

"Pada Senin, 1 November 2021, sejak pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 2 November 2021.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya