Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan sejumlah skema pengetatan aktivitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di wilayah penyangga DKI Jakarta itu.
Salah satunya mengimbau warga untuk tidak bepergian ke luar kota bila tidak ada kepentingan mendesak. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Namun, bagi warga yang tetap nekat melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik, diharuskan mengikuti sejumlah aturan yang sudah disiapkan sebagai antisipasi penularan.
Advertisement
Kebijakan ini akan kembali difokuskan pada posko PPKM skala mikro di tingkat RT/RW sehingga hasilnya akan lebih optimal.
"Mereka yang mau mudik, di posko PPKM mikro di tingkat RT dan RW akan diperiksa dulu, mulai dari vaksinasi hingga tes swab antigen. Kalau belum vaksin dan tes swab, petugas di posko meminta mereka untuk vaksin dulu," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (2/12/2021).
Selain itu, kata dia, rumah warga yang mudik nantinya akan ditempeli dengan stiker untuk memudahkan pemantauan petugas. Stiker akan berisi catatan awal keberangkatan mudik hingga kembali ke rumah.
"Kami juga memperkuat sosialisasi dan edukasi. Mereka sebelum mudik juga harus melapor ke RT dan RW dulu," ujar Hendra.
Pihaknya juga belum membahas lebih lanjut terkait pendirian posko penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru. Hendra menegaskan masih akan menunggu keputusan dari pusat terkait kebijakan ini.
Mengantisipasi Potensi Kerumunan
Di samping itu kepolisian akan membahas teknis pelaksanaan perayaan Natal dengan para tokoh agama agar sesuai ketentuan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengantisipasi potensi kerumunan di titik-titik keramaian.
"Di tempat-tempat hiburan juga bakal ada pembatasan. Tetapi kami masih menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat," tandas Hendra.
Advertisement