Imigrasi Bandara Soetta Tolak 19 WNA di Bandara Soetta

Penolakan dilakukan sesaat setelah mereka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Des 2021, 17:08 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 16:26 WIB
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Cegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron atau B.1.1.539 ke Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, menolak 19 warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

Penolakan dilakukan sesaat setelah mereka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mrnjelaskan, pihaknya menolak kedatangan WNA tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya tidak memiliki keterangan bebas COVID-19 dengan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR).

"TPI Soekarno-Hatta sudah menolak sebanyak 19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subject Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," kata Jongky, di Bandara Soetta, Jumat (3/12/2021).

Jongky juga merinci, adapun WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia di antaranya, 6 WN Filipina, 4 WN Nigeria dan WNA asal Uni Emirat Arab.

"Ada juga berasal dari Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, dan Pakistan masing-masing 1 orang," ujar Jongky.

Imigrasi Bandara Soetta secara tegas akan menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari yaitu, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

"Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian. Yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," kata Jongky.

 

Pemeriksaan Riwayat Perjalanan WNA

Imigrasi Soekarno-Hatta kata Jongky, berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta untuk mempercepat pemeriksaan riwayat perjalanan WNA yang baru tiba di Terminal 3 Bandara Soetta.

"Kita mempunyai layer pertama bagi subject 11 negara. Apabila subject 11 negara ini turun (pesawat), petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan (masuk ke Indonesia). Apabila ditemukan, maka kita langsung mengarahkan untuk langsung berangkat menggunakan airlines (pesawat) yang telah membawa mereka ke negara kita," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya