Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai hukuman mati pantas diterima Heru Hidayat lantaran juga terlibat dalam tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2021, 23:18 WIB
Diterbitkan 06 Des 2021, 23:18 WIB
FOTO: KPK Periksa Tersangka Kasus Jiwasraya Heru Hidayat
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Heru diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 13,7 T. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut Heru dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Jaksa meyakini Heru melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut majelis menyatakan Terdakwa (Heru Hidayat) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021) malam.

"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," jaksa menambahkan.

Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun ke Heru dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jika tidak dibayat dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka tak ada pidana tambahan lantaran tuntutan mati.

Jaksa meyakini Heru Hidayat mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT Asabri sebesar Rp 12,6 triliun. Keuntungan itu disamarkan oleh Heru Hidayat dengan pembelian aset. Atas dasar itu jaksa meyakini Heru terbukti melakukan TPPU.

Jaksa menilai hukuman mati pantas diterima Heru Hidayat lantaran juga terlibat dalam tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp 16 triliun.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Tak Ada yang Meringankan

Heru juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang giat dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menilai tak ada hal yang meringankan untuk Heru Hidayat.

"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," kata jaksa.

Dalam perkara ini Kejagung juga menjerat tujuh tersangka lainnya. Yakni mantan Direktur Utama Asabri Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto.

Kemudian Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Heru Hidayat didakwa dengan Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya