KPK Panggil Mantan Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia Terkait Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sherrin Tharia, seorang ibu rumah tangga. Dia adalah mantan istri eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Des 2021, 11:50 WIB
Diterbitkan 08 Des 2021, 11:50 WIB
Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia.
Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia ketika mendatangi Gedung KPK (Liputan6.com/Liza Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sherrin Tharia, seorang ibu rumah tangga. Dia adalah mantan istri eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Sherrin akan diperiksa dalam kasus suap ketuk palu atau pengesahaan RAPBD Jambi tahun 2017.

Selain Sherrin, penyidik juga bakal memeriksa ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar; seorang Mahasiswa, Alvin Raymond; pihak swasta, Asrul Pandapotan Sihotang; Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, Arnold; serta Wiraswasta, Williana Chandra.

Mereka bakal dimintai keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/12/2021).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Zumi Zola sudah diputus bersalah dalam perkara ini dan penerimaan gratifikasi. Zumi Zola divonis 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha.

Terbaru, KPK mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Zumi Zola ini dengan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta. Adalah Apit Firmansyah yang disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya