Alami Kejahatan Seksual, Adukan ke Layanan Kementerian PPPA di Hotline Ini

Layanan aduan itu siap tersedia selama 1x24 jam dan seminggu penuh tanpa jeda.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Des 2021, 17:40 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyediakan layanan pengaduan bagian korban kejahatan seksual yang siap melayani 1x24 jam nonsetop.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menyampaikan, layanan ini berupa call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).

"Dengan SAPA 129 artinya kita memberikan ruang aksesibilitas, ini menjadi ruang siapa pun 24 jam ya. Call center 129 ini adalah 24 jam," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring pada Jumat (10/12/2021).

Adapun laporan pengaduan bisa dilayangkan lewat hotline: 081111291294.

Ratna menjelaskan bahwa layanan itu siap tersedia selama 1x24 jam dan seminggu penuh tanpa jeda. Penyintas kejahatan seksual tak usah khawatir tak akan dilayani. Ratna menjamin para stafnya akan terbuka menerima aduan dari mereka yang mengalami kejahatan seksual.

"Layanan atau pengaduan meskipun tak terlayani langsung, misalnya perlu jeda waktu dan sebagainya itu pasti ter-record ya," katanya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Komitmen Turunkan Angka Kekerasan

Ratna menerangkan bahwa dalam lima tahun ke depan arah kebijakan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah ditetapkan prioritas presiden. Salah satunya menyangkut komitmen untuk memastikan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Inilah yang menjadi dimensi bagi Kemen PPPA ke depan untuk terus melakukan berbagai upaya hulu-hilir dalam melakukan pencegahan, penanganan dan juga pemulihan bagi perempuan yang mendapatkan kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya