Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Kurniasih Mufidayati mengatakan, pihaknya sudah memberikan edukasi bahkan sampai memberi pendampingan kepada korban kejahatan seksual dalam sebuah wadah yang diberi nama Rumah Keluarga Indonesia (RKI).
Hal ini disampaikannya saat DPP PKS menggelar pelatihan peningkatan kapasitas konsultan di RKI untuk menghadapi kasus kejahatan seksual.
Advertisement
Baca Juga
"RKI berdiri sejak 2006 dan sudah ada di 34 provinsi seluruh Indonesia. Memiliki 2.000 konsultan yang bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat dan menerima layanan konsultasi termasuk pendampingan dan fasilitasi kepada korban kejahatan seksual," kata Mufida dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).
Dia menyebut beberapa kasus yang pernah ditangani konsultan RKI adalah kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan anak, KDRT dan sebagainya.
"Secara umum dampak trauma bagi korban tidak mudah untuk proses healingnya dan juga mengancam kesehatan mental jangka panjang, maka menjadi amanah bagi konsultan RKI untuk menjadi fasilitator dan pendamping korban kejahatan seksual dengan merujuk kepada lembaga yang berwenang," jelas dia.
Salah satu kegiatan edukasi RKI, lanjutnya, yakni Sekolah Pra Nikah (SPN) yang materinya antara lain adalah pendidikan pencegahan kebebasan dan penyimpangan seksual.
Selain itu, lanjutnya, dalam pelatihan ini dibahas juga tentang tata cara pendampingan korban kejahatan seksual. PKS terbuka mengajak masyarakat yang memiliki perhatian dan kompetensi terhadap kasus kejahatan seksual, untuk bergabung bersama RKI dalam memberikan perlindungan kepada korban.
"Selanjutnya jika ada masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi RKI dapat menghubungi hotline RKI yang tersedia," kata Mufida.Â
Bentuk Keprihatinan
Lebih lanjut Mufida menjelaskan sebagai bentuk keprihatinan kepada korban kejahatan seksual, PKS mendorong adanya UU di Indonesia yang mengatur hukum atas kasus-kasus Kejahatan Seksual.
Namun UU tersebut harus mencakup semua perilaku kejahatan seksual. Oleh karena itu, terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, FPKS mengusulkan agar disesuaikan judul dan kontennya yaitu RUU Tindak Pidana Kesusilaan.
"RUU TPKS jika berdiri sendiri tanpa pengesahan RKUHP, akan menimbulkan masalah besar yaitu akan terjadi kekosongan hukum bagi semua tindak pidana kesusilaan, yang mencakup semua kejahatan seksual," kata dia.
Advertisement