Pemprov DKI Jakarta Mulai Data Anak Usia 6-11 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19

Dia berujar, pelaksanaan vaksinasi covid-19 terhadap anak harus di tempat ramah anak.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2021, 20:41 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 20:41 WIB
FOTO: Mobil Vaksinasi COVID-19 Keliling Jemput Bola di RPTRA Bunga Rampai
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga saat vaksinasi keliling untuk warga Kelurahan Malaka Jaya di RPTRA Bunga Rampai, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Mobil vaksinasi COVID-19 keliling diberikan untuk anak-anak dan dewasa usia 12-59 tahun. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengizinkan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan untuk menyesuaikan kebutuhan dosis vaksin covid-19.

"Kita sesuaikan dulu berapa kebutuhan vaksin, stok vaksin nanti disesuaikan kita tunggu saja," ucap Riza di Balai Kota, Jumat (10/12).

Riza mengatakan, persiapan vaksinasi Covid-19 terhadap anak berbeda dengan vaksinasi terhadap dewasa. Misalnya saja menentukan lokasi vaksinasi.

Dia berujar, pelaksanaan vaksinasi terhadap anak harus di tempat ramah anak.

"Pelaksanaannya ini tidak semudah pelaksanaan seperti orang dewasa jadi nanti kita akan atur," tandasnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Ingub Nomo 66 / 2021

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun baru 2022. Salah satu isi instruksi adalah aturan mengenai vaksinasi anak usia 6-11 tahun di seluruh wilayah bisa dimulai 24 Desember.

Namun, ada beberapa syarat bagi wilayah untuk bisa melakukan vaksinasi Covid-19 pada anak.

"Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian kuitpan Inmendagri 66.

Sebelum menjalankan vaksinasi anak, pemerintah juga menginstruksikan untuk lebih gencar menggelar vaksinasi lansia di wilayah masing-masing.

"Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran. Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," sambung Inmendagri.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya