Muncul Sprinlidik Palsu, KPK Berharap Muktamar NU Bebas Politik Uang dan Hoaks

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto melacak pembuat surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait Muktamar ke-34 NU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Des 2021, 12:31 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 12:31 WIB
Calon Pimpinan KPK Nurul Ghufron Diuji Komisi III DPR
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Gufron mengaku setuju dengan adanya kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berharap Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Lampung pada Rabu, 22 Desember 2021 besok bebas dari tindakan koruptif.

"KPK berharap Muktamar ke-34 NU menjadi tauladan regenerasi kepemimpinan yang beritegritas, bebas money politik, dan hoaks," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Dia berharap demikian, lantaran sebelum digelarnya Muktamar Nahdlatul Ulama, sudah ada oknum yang menyebarkan berita bohong terkait penyelidikan dugaan suap dalam penyelenggaraan muktamar. Dia memastikan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) tersebut tidak benar.

"Sejak kemarin beredar info tentang keluarnya sprinlidik KPK tertanggal 20 Desember 2021 seputar penyelenggaraan muktamar, info tersebut jelas tidak benar. Info sprinlidik tersebut jelas palsu, mengingat penomoran, tandatangan, kontak informasi serta formatnya jelas tidak seperti yang KPK gunakan," kata Ghufron.

Dia berharap Muktamar ke-34 NU bisa menghasilkan pemimpin yang menjadi tauladan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK menyampaikan selamat bermuktamar dan berharap muktamar menjadi tauladan nasional dalam proses regenerasi kepemimpinan yang fair, tidak dibumbui money politics (berintegritas) dan penyebaran fitnah atau hoaks," kata Ghufron.

 

Lacak

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto melacak pembuat surat perintah penyelidikan terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Menurut Firli, surat penyelidikan tersebut tak pernah dikeluarkan KPK.

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ujar Firli kepada Liputan6.com, Selasa (21/12/2021).

Firli menyatakan tak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan sebagaimana yang sudah tersebar di media sosial.

"Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut," kata Firli.

Beredar gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kegiatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Di gambar tersebut juga disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam surat itu disebutkan bila KPK tengah menyelidiki kasus terkait pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar ke-34 NU.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya