Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali, Pintu Masuk Kedatangan Internasional Dibatasi

Instruksi Mendagri turut membatasi akses masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Des 2021, 10:34 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 10:29 WIB
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi terbaru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali.

Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Instruksi Mendagri ini turut mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan internasional bagi WNI.

Disebutkan, pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu, pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Sedangkan, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Di samping itu, Instruksi Mendagri turut membatasi akses masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing.

Di mana pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian, pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diatur Kementerian Perhubungan

Dalam hal ini, Instruksi Mendagri tidak menjelaskan secara teknis. Sebab pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya