KPK Komitmen Tangkap 4 Koruptor yang Masih Buron

KPK menyatakan, buron pertama adalah mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku. Harun merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2021, 09:49 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmen menangkap empat buron yang hingga kini masih menghirup udara bebas. Empat buron tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan KPK.

"Terkait pencarian buron DPO, KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Empat buron tersebut yakni mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku. Harun merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap dilakukan Harun agar bisa menduduki kursi wakil ketua DPR.

Buron kedua yakni Surya Darmadi yang merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Buron Izil Azhar dan Kiran Kotama

Buron ketiga yakni Izil Azhar atau yang karib dikenal dengan sebutan Ayah Merin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil Azhar resmi masuk kedalam DPO pada 26 Desember 2018.

Buron keempat yakni Kiran Kotama yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu, yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017) yang hingga kini juga belum dapat ditemukan," kata Ali.

Minta Masyarakat Terlibat Pencarian

Ali menyebut, komitmen KPK dalam mencari buron dibuktikan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya baik Kepolisian maupun Kejaksaan melalui Kedeputian Kooordinasi dan supervisi KPK.

"Kami antar aparat penegak hukum solid, untuk saling bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas," kata Ali.

Ali meminta masyarakat turut terlibat dalam pencarian buron. Dia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO dipersilakan melapor kepada aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi kpk.go.id atau call center 198.

"KPK tetap memperhatikan setiap opini, saran, dan masukan publik sebagai wujud perbaikannya kepada KPK untuk terus melakukan perbaikan secara bekelanjutan demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat melalui upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya