Kata Risma soal Rencana Jokowi Tambah Jabatan Wamensos

Tri Rismaharini atau Risma mengatakan jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Des 2021, 16:05 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 16:05 WIB
risma
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat berada di lokasi bencana gempa Sulawesi Barat. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengatakan jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Namun, politikus PDIP ini melihat bahwa ingin kementeriannya tidak gemuk. Salah satu contohnya, adalah memangkas tujuh direktorat jenderal (Dirjen) di Kemensos menjadi lima.

Menurut dia, birokrasi yang gemuk akan cenderung tak efisien dan membuang-buang anggaran.

"Ini kewenangan Pak Presiden. Lembagaku saja tak kecilkan, dari 7 sekarang 5. Karena kalau terlalu besar kan tidak efisien, sayang duitnya. Balai itu dari 41 sekarang 23, dikecilkan," kata Risma di Kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Salah satu jabatan eselon I yang dihapus yakni, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin. Risma menilai lembaga yang terlalu gemuk justru akan membuat komunikasi antar pejabat semakin sulit.

"Kenapa saya seperti itu? Karena kalau terlalu gemuk lembaga itu tidak efisien susah komunikasinya," tutur Risma.

Dia pun memandang, jabatan wakil menteri merupakan standar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. Terkait sosok yang mengisi jabatan itu, Risma menyerahkannya kepada Jokowi.

"Itu bukan pengen, gimana sih? Jadi, waktu itu saya mengusulkan tidak ada, tapi standarnya di Menpan itu ada. Itu terserah presiden diisi atau tidak itu kewenangan presiden," ujar dia.

 

Tambah Jabatan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Sosial. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021.

Disamping itu, Jokowi juga telah membuat Perpres yang mengatur posisi wakil menteri di beberapa kementerian. Hanya saja, belum ada sosok yang mengisi posisi wakil menteri tersebut.

Misalnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri PAN-RB, hingga Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jokowi sendiri juga telah menambah jabatan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju. Tercatat, ada 15 orang yang kini telah menduduki kursi wakil menteri di kabinet.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya