Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan wakil menteri di kabinetnya. Kali ini giliran Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma yang akan mendapat wakil menteri.
Jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) dalam Pasal 2 ayat (1).
Advertisement
Baca Juga
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres 110/2021 yang diteken Jokowi, seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (23/12/2021).
Nantinya, sosok yang mengisi jabatan itu akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugas dan tanggung jawab jabatan Wamensos akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mensos.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres tersebut.
2 Tugas Wamensos
Kemudian tugas Wakil Menteri Sosial dalam Perpres itu dijelaskan pada Pasal 2 ayat (5). Ada dua tugas Wamensos, pertama membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial.
Kemudian kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
Advertisement