Jokowi Teken Perpres Baru, Mensos Risma Bakal Punya Wakil Menteri

Jokowi menandatangani Perpres 110/2021 terkait jabatan baru di kabinetnya, yakni Wakil Menteri Sosial (Wamensos) untuk mendampingi Mensos Risma.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Des 2021, 10:10 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 10:10 WIB
FOTO: Presiden Jokowi Lantik Enam Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju
Presiden Joko Widodo (kiri) memberi selamat kepada Tri Rismaharini usai melantiknya sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan wakil menteri di kabinetnya. Kali ini giliran Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma yang akan mendapat wakil menteri.

Jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) dalam Pasal 2 ayat (1).

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres 110/2021 yang diteken Jokowi, seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (23/12/2021).

Nantinya, sosok yang mengisi jabatan itu akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugas dan tanggung jawab jabatan Wamensos akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mensos.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2 Tugas Wamensos

mensos Risma
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Ist)

Kemudian tugas Wakil Menteri Sosial dalam Perpres itu dijelaskan pada Pasal 2 ayat (5). Ada dua tugas Wamensos, pertama membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial.

Kemudian kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya