KPK: Sanksi Etik Berat Lili Pintauli, Jadi Pelajaran untuk Perbaiki Diri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyebut kasus etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah diselesaikan oleh Dewan Pengawas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Des 2021, 13:22 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 13:22 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyebut kasus etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah diselesaikan oleh Dewan Pengawas.

Menurut dia, sanksi berat yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli merupakan tanda permasalahan ini usai.

"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," ujar Alex, dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Dia mengatakan, vonis yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili bisa menjadi pembelajaran ke depan. Alex berharap Lili tak lagi melakukan hal yang membuat nama KPK buruk.

"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," kata Alex.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Minta Masyarakat Awasi

Alex berharap seluruh masyarakat terus mengawasi kinerja insan KPK termasuk para pimpinan. Alex meminta masyarakat tak ragu melapor jika menemukan penyimpangan dalam tindakan yang dilakukan insan KPK.

"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif, tolong awasi kami, bantu kami, laporkan Dewas enggak masalah," kata Alex.

Lili mendapatkan vonis berupa sanksi etik berat lantaran terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya