Malam Tahun Baru, Satpol PP Jakarta Sebut Penjual Terompet Jauh Menurun

Kepala Satpol PP Jakarta menyatakan, penggunaan terompet saat tahun baru di rumah tidak dilarang. Yang dilarang yaitu perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan.

oleh Ika Defianti diperbarui 31 Des 2021, 19:17 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 19:17 WIB
Pedagang Terompet Musiman
Pedagang terompet menunggu calon pembeli di kawasan Glodok, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Menjelang perayaan Tahun Baru 2020, penjual terompet musiman mulai marak di sejumah kawasan dengan harga jual berkisar Rp5ribu hingga Rp15ribu tergantung model. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut, saat ini jumlah pedagang terompet menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelum pandemi Covid-19, penjual terompet sangat banyak.

"Kalau kita seperti sekarang kan sudah jauh menurun, sudah enggak terlihat orang jualan terompet," ujar Kepala Satpol PP Arifin di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Dia mengatakan, terkait terompet saat perayaan pergantian tahun baru, dilarang digunakan untuk bergantian.

Arifin juga menyatakan penggunaan terompet di rumah pun tidak dilarang. Yang dilarang yaitu perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Saya yakin masyarakat lebih tahu, lebih paham sesuatu digunakan beramai-ramai kan bisa potensi penularan yang sangat rentan," jelas dia.

Larangan Perayaan Tahun Baru

Kembang Api Hiasi Malam Pergantian Tahun Baru di Bundaran HI
Kembang api menghiasi malam pergantian tahun baru 2019 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (1/1). Hujan yang mengguyur Jakarta tidak menyurutkan warga menikmati kembang api tahun baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perayaan atau arak-arakan saat Tahun Baru 2022 untuk pencegahan dan menanggulangi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 13 Desember 2021.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi dalam Kepgub tersebut.

Selain itu, Anies juga melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kemudian akan diberlakukan pula penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Untuk aktivitas di lokasi taman umum juga dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

 

Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19

Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19
Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya