Medina Zein Lapor Balik Selebgram Marissya Icha ke Polda Metro Jaya

Medina Susani atau lebih dikenal Medina Zein melaporkan balik selebgram Marissya Icha atas tuduhan pencemaran nama baik.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Jan 2022, 21:34 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 21:34 WIB
8 Sumber Penghasilan Medina Zein, Niat Beli Rumah Rp 3 Miliar untuk Gala Sky
Medina Zein niat beli rumah untuk Gala patungan dengan Doddy Soedrajat. (Sumber: Instagram/medinazein)

Liputan6.com, Jakarta Medina Susani atau lebih dikenal Medina Zein melaporkan balik selebgram Marissya Icha atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan di terima Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Laporan Polisi (LP) tercatat dengan nomor LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 5 Januari 2022.

"Kedatangan kami ke Polda untuk melaporkan MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE. Laporan kami sudah diterima," kata Penasihat hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Dia menerangkan, terlapor dalam hal ini Marissya Icha memposting hal-hal yang menyinggung kliennya. Salah satunya tatkala Marissya Icha mengomentari penghargaan yang diterima oleh kliennya. Kliennya disebut tak pantas memperoleh perghargaan.

"Berawal dari postingan di Instagram terlapor (MI) sekitar bukan Desember 2021 yang menyebut prestasi apa yang diraih oleh pelapor di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau penuh dengan sogokan atau dengan kata lain nembak," ucap Djamaluddin.

Dia mengatakan, kliennya dituding memberikan pelicin kepada pihak penyelenggara demi bisa bersanding dengan 50 peserta terbaik.

"Katanya ada gratifikasi yang sebabkan klien kami dapatkan penghargaan itu. Postingan yang dimaksud telah dilihat dan dibaca ratusan ribu followers," jelas Djamaluddin.

Tak hanya itu, Marissya Icha juga menuding kliennya memberikan hadiah cincin berlian palsu ke saudari Fuji. Tundingan itu diposting di instagram Marissya Icha. "Itu adalah tuduhan yang sangat keji," terang dia.

Atas perbuatannya itu, Marissya Icha diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE. Dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Ancaman 4 tahun, 6 tahun, dan 9 bulan," kata Djamaluddin.

 

Jadi Tersangka

Selebgram Medina Zein tidak mau ambil pusing terkait status tersangka yang disandangnya atas kasus pencemaran nama baik. Dia mengaku siap menjalani proses hukum.

"Aku tidak masalah. Hargai proses hukum dan siap dengan semuanya," ucap Medina Zein di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Penasihat hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen menambahkan, kliennya dipastikan bersikap kooperatif dalam menghadapi persoalan kasus pencemaran nama baik. "Klien kami tanggung jawab secara hukum nanti kami lihat saja," ucap dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Kasus ini diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari selebgram Marissya Icha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Medina Zein sebagai tersangka.

"Hari ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya