Alasan Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Bahar Bin Smith ke Jabar

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana SARA dengan terlapor Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Jawa Barat (Jabar).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Jan 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 23:00 WIB
Bahar bin Smith
Penceramah Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2022). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana SARA dengan terlapor Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam kasus ini, pelapornya adalah Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab dan seorang mahasiswa bernama Tubagus.

"Iya sudah dilimpahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (3/1/2022).

Dia mengatakan, lokasi atau tempat terjadinya suatu tindak pidana berada di wilayah hukum Polda Jabar. Alasan itulah yang membuat penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan ke Polda Jabar.

"Kasus Bahar Bin Smith ditangani Polda Jabar karena Tempat Kejadian Perkara masuk Jabar. TKP di Jonggol, Bogor jadi masuk ke Polda Jabar," kata Zulpan.

 


Kasus Berawal

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi (LP) pertama terlapornya adalah Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Pelapor mempersangkakan Bahan Bin Smith dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Sementara itu, Bahar Bin Smith kembali dipolisikan pada 17 Desember 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sama seperti sebelumnya, Bahar Bin Smith diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Bahar Bin Smith dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya