Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok kembali menjadi perhatian. Kejaksaan Negeri Kota Depok kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WI yang sebelumnya telah terdapat dua orang ASN terlibat dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan, Kejari Kota Depok kembali menemukan adanya tersangka lain yang ikut terlibat kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Terdapat satu penambahan tersangka kasus korupsi yang melibatkan ASN Pemerintah Kota Depok pada dinas tersebut.
"Kami kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WI yang kini total tersangka korupsi pada Dinas Damkar Kota Depok menjadi tiga orang," ujar Sri Kuncoro saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (6/1/2022).
Advertisement
Sri Kuncoro menjelaskan, WI pada saat terjadi dugaan korupsi memiliki jabatan sebagai pejabat Pengadaan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. WI diduga turut terlibat adanya dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok, pada tahun anggaran 2017-2018.
Baca Juga
“WI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP,” jelas Sri Kuncoro
Sri Kuncoro mengungkapkan, Kejari Kota Depok tetap fokus dan berkomitmen mengungkap adanya tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Terdapat dua penanganan kasus dugaan korupsi pada Dinas tersebut.
“Ada dua, pertama kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu, serta yang kedua soal pemotongan upah tenaga honorer,” ungkap Sri Kuncoro.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kerugian Negara Rp 1 Miliar
Sebelumnya, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018 telah ditetapkan satu tersangka yakni berinisial AS. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 250 juta.
“Setelah di dalami kembali ternyata bukan hanya AS tapi WI diduga ikut terlibat,” terang Sri Kuncoro.
Sementara, untuk dugaan korupsi pemotongan upah tenaga honorer dilakukan tersangka berinisial A yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Pembantu. Tersangka A diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 9 UU Tipikor
“Kerugian negara yang diduga dilakukan A mencapai Rp1,1 miliar,” ucap Sri Kuncoro.
Advertisement