Mantan Sekdis dan Bendahara Damkar Depok Jadi Tersangka Korupsi

Kejari Kota Depok menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dan upah tenaga honorer pada Dinas Damkar Kota Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 30 Des 2021, 15:48 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 15:44 WIB
Kejaksaan menetapkan dua tersangka korupsi di Dinas Damkar Kota Depok
Kejari Kota Depok mengumumkan dua tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar Kota Depok memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL serta upah tenaga honorer pada Dinas Damkar Depok.

"Terdapat dua orang tersangka yang kami tetapkan sementara melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Damkar Kota Depok," ujar Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro di kantornya, Kamis (30/12/2021).

Kuncoro menjelaskan, pada kasus dugaan korupsi belanja seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018 terdapat satu orang tersangka yakni berinisial AS.

Pada saat kejadian, AS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan barang dan jasa. AS juga merupakan pegawai negeri sipil pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

"Pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok," beber Kuncoro.

Perkara dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 250 juta. Kendati, saat ini Kejari Kota Depok bersama tim ahli masih melakukan penghitungan kerugian negara.

"Di pemberkasan pengadilan tidak terlalu lama, kita kurang lebih detailnya sudah ada lembaran resmi dari ahli tapi dugaan sementara ada Rp 250 juta," ungkap Sri Kuncoro.

Sementara pada perkara dugaan korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Kejari menetapkan satu orang tersangka berinisial A.

A merupakan bendahara pengeluaran pembantu pada Dinas Damkar Kota Depok. Tindakan tersebut dilakukan tersangka A pada tahun anggaran 2016 hingga 2020 dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Total kerugian korupsi pemotongan upah tenaga honorer sekitar Rp 1,1 Miliar," tegas Sri Kuncoro.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kejari Kota Depok berkomitmen mengungkap kasus dugaan korupsi pada Dinas Damkar Kota Depok. Kejaksaan tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan jalannya penyidikan kasus korupsi ini.

"Terkait penambahan tersangka sementara ini belum terlihat walaupun nanti mungkin saja baru 'bernyanyi' ke sana kemari," pungkas Sri Kuncoro.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya