Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun di Setiabudi Diringkus Polisi

Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD itu dicabuli dan dilecehkan pamannya sendiri di rumah pelaku.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jan 2022, 16:41 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Setiabudi membongkar kasus pencabulan yang menimpa AA (9). Pelaku pencabulan adalah pamannya sendiri berinisial AW atau akrab disapa Ayah Ndut.

Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi di kediaman korban di Jalan Rawa Panjang, Menteng Dalam, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Januari 2022.

Selang tiga hari kemudian, korban didampingi orang tuanya mengadukan ke Polsek Setiabudi.

"Korban telah membuat laporan ke Polsek Metro Setiabudi, dan dibuatkan visum anak," ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1/2022).

Berdasakan hasil pemeriksaan, korban AA (9) yang merupakan pelajar kelas III Sekolah Dasar itu dicabuli dan dilecehkan oleh pamannya sendiri di sebuah kamar.

"Sehingga korban mengalami sakit pada bagian intimnya," terang dia.

Pelaku Diringkus

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Beddy mengatakan, AW alias Ayah Ndut sudah diringkus. Saat ini, terduga pelaku sedang diperiksa di Polsek Setiabudi.

"Kami telah melakukan penjemputan terhadap AW alias Ayah Ndut untuk dilakukan pemeriksaan," tandas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya