Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Velline Chu (44) tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap bersama dengan seorang pria bernama Budi Haryanto (34).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu.
Baca Juga
Rumah itu dihuni oleh pasangan suami-istri Budi Haryanto dan Velline Chu alias Ningsih.
Advertisement
"Kedua tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumah," kata dia di Polres Metro Jaksel, Senin (10/1/2022).
Zulpan menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menggerebek sebuah rumah di kawasan Jati Sempurna, Bekasi Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira 22.00 WIB.
"Ini rumah dari para tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri," terang dia.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, disita narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram dan sabu sisa pakai berjumlah 2,78 gram berikut alat hisapya.
"Ada 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan pipet kaca," terang dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun," tandas dia.
Advertisement