Liputan6.com, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu diajukan Ubed pada Senin 10 Januari 2022 soal Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah Badrun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Ubed menjelaskan, semua berawal saat perusahaan besar berinisal PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar.
Namun, menurut Ubedilah, Mahkamah Agung (MA) hanya memutus PT SM mengganti rugi senilai Rp 78 miliar. Dia menduga putusan ganti rugi yang jauh dari tuntutan tersebut lantaran PT SM membuat perusahaan gabungan dengan Gibran dan Kaesang.
Berikut 6 fakta terkait dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK dihimpun Liputan6.com:
1. Dilaporkan Terkait TPPU
Dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 10 Januari 2022.
Gibran dan Kaesang dilaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah Badrun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.
Advertisement
2. Duga Ada Penyelewengan
Ubed menilai, ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran, Kaesang, dan anaknya petinggi (perusahaan) SM ini inisialnya, AP," kata Ubedilah.
Ubedilah menyebut laporan yang dia layangkan didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang. Ubedilah menyebut perusahaan itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.
"Itu bagi kami tanda tanya besar apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah, mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis," kata Ubed.
Ubed menilai adanya kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Kaesang dan Gibran. Bukti tudingannya itu sudah diserahkan ke pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
3. Perusahaan Gibran dan Kaesang Diduga Terlibat Pembakaran Hutan
Selain itu, menurut Ubedilah, perusahaan Gibran dan Kaesang disebut melakukan penyimpangan bersama dengan PT SM terkait dengan pembakaran hutan.
Ubedilah mengklaim mempunyai bukti yang saat ini sudah diserahkan ke KPK.
"Ada dokumen perusahaan karena boleh diakses publik dengan syarat-syarat tertentu. Kemudian juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu dan kemudian kita lihat di perusahaan-perushaan yang dokumennya rapih itu ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," kata Ubed.
Advertisement
4. Kronologi Lengkap Kasus Gibran dan Kaesang yang Dilaporkan
Ubedilah menyebut laporannya terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ubedilah melaporkan dua putera Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Januari 2022.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah.
Dia menjelaskan, semua berawal saat perusahaan besar berinisal PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar.
Namun, menurut Ubedilah, Mahkamah Agung (MA) hanya memutus PT SM mengganti rugi senilai Rp 78 miliar. Dia menduga putusan ganti rugi yang jauh dari tuntutan tersebut lantaran PT SM membuat perusahaan gabungan dengan Gibran dan Kaesang.
Ubedilah menduga, pada titik itulah KKN dan TPPU dilakukan oleh Gibran dan Kaesang. Apalagi, petinggi PT SM beberapa bulan lalu dilantik menjadi Dubes di Korea Selatan.
"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas. Saya kira bisa dibaca oleh publik," kata Ubedilah.
5. Sebut Gibran dan Kaesang Disebut Terima Kucuran Dana Rp 99,3 M
Ubedilah menyebut, Gibran dan Kaesang dua kali mendapat kucuran dana dari perusahaan yang berjejaring dengan PT SM. Total kucuran dana yang diterima Gibran dan Kaesang menurut Ubedilah yakni sebesar Rp 99,3 miliar.
"Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata Ubedilah.
Dia pun meminta KPK tak pandang bulu dalam mengusut laporannya. Ubedilah juga menyarankan agar Firli Bahuri cs berani memeriksa Jokowi. Ubedilah menyebut telah menyerahkan bukti kepada KPK.
"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang. Dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata dia.
Advertisement
6. KPK Akan Tindaklanjuti Laporan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Laporan dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 10 Januari 2022.
Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Ali mengapresiasi pihak-pihak yang tak gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut, tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Ali.
Ali menyebut, verifikasi dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam laporan terhadap Kaesang dan Gibran tersebut. Verifikasi juga dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut masuk ranah KPK atau tidak.
"Proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.
Ali memastikan KPK akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.
Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia
Advertisement