Wanita di Bekasi Tewas Digorok Teman, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan

Kepada polisi, pelaku mengaku tiba-tiba mendapat bisikan untuk menghabisi temannya.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 13 Jan 2022, 16:23 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 16:23 WIB
Barang bukti kasus pembunuhan di Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya di sebuah rumah kawasan Jatibening, Kota Bekasi. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Bekasi - Seorang wanita berinisial HS (53) di Bekasi, Jawa Barat ditemukan tewas dengan luka sayat di bagian leher, Rabu 13 Januari 2022. Korban meregang nyawa di tangan temannya sendiri, RG (53) yang diduga mengidap kelainan jiwa.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki menjelaskan, korban dan pelaku merupakan teman sejak kecil. Saat kejadian, keduanya sedang bertamu ke rumah kakak pelaku di kawasan Jatibening, Kota Bekasi.

Sekira pukul 22.00 WIB, HS meminta kepada pelaku untuk mengeroknya karena ia merasa tidak enak badan.

"Korban merasa kurang enak badan, minta tolong untuk dikerok karena masuk angin," kata Hengki kepada awak media, Kamis (13/1/2022).

Saat sedang mengerok korban, pelaku mengaku mendengar bisikan yang menyuruhnya untuk menghabisi korban. Pelaku lalu mengambil pisau dapur dan menyayat leher korban dari arah belakang.

"Terjadilah penggorokan dengan menggunakan pisau dapur, korban meninggal dunia," ujar Hengki.

Selang berapa lama, sang pemilik rumah yang juga kakak pelaku pulang dan terkejut melihat korban tergeletak tak bernyawa dengan luka menganga di lehernya.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian mengamankan pelaku pembunuhan bersama barang bukti pisau dapur, bed cover yang terdapat noda darah, serta pakaian korban dan pelaku.

"Untuk jenazah sudah dibawa ke RS Polri untuk autopsi guna memastikan penyebab kematian korban," ungkapnya.

 

Periksa Kejiwaan Pelaku

Polisi juga akan memeriksa kejiwaan pelaku yang kabarnya mengidap sindrom "ketakutan", di instalasi kejiwaan RS Polri Kramat Jati.

"Karena menurut keterangan tersangka mendapat bisikan hingga melakukan perbuatan tersebut hingga meninggal dunia," tandas Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya