Kasus Denny Siregar, Polda Metro: Sudah Dilimpahkan, Kita Tangani Secara Profesional

Meski sudah dilimpahkan, Polda Metro belum bisa memastikan kapan akan memanggil Denny Siregar atas kasus yang menjeratnya itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2022, 23:20 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 23:20 WIB
Polda Metro Jaya
Gedung Mapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar dari Polda Jawa Barat. Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya diketahui dilaporkan ke Polda Jabar pada Juli 2020 lalu.

"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro. Kemudian, saat ini masih dilakukan pendalam oleh Polda Metro terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Meski sudah dilimpahkan, dirinya belum bisa memastikan kapan pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap Denny Siregar atas kasus yang menjeratnya itu.

"Belum bisa saya sampaikan (rencana pemanggilan) tetapi saya menyampaikam pembenaran dulu yang temen-temen tanya kemarin bahwa sudah dilimpahkan ke kita," ujarnya.

Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya akan menangani perkara tersebut secara profesional.

"Kita akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," tegasnya.

"Terkait apa kita dalami dulu, dimana nanti dijerat UU ITE-nya itu dijerat terkait apa, kan masih banyak pendalaman," sambungnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Alasan Pelimpahan

Ia menjelaskan, alasan pelimpahan penanganan perkara tersebut mengingat lokasi perbuatannya itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"(Alasan pelimpahan) Locus Delictinya berarti di Polda Metro, akan ditangani secara profesional," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Jabar disebut telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar. Pelimpahan kasus itu dilakukan lantaran lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar pada Juli 2020 lalu.

Kasus ini bermula dari cuitan Denny di akun Twitter pribadinya yang dianggap bernada ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris.

Forum Mujahid Tasikmalaya yang melaporkan Denny Siregar, menganggap Denny telah menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya