Liputan6.com, Jakarta - Hukuman mati dan kebiri kimia adalah tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan.
Namun rupanya, hukuman mati tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang menganggapnya hukuman tersebut sepadan dengan apa yang dilakukannya, tetapi ada pula yang menganggap itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
Advertisement
Baca Juga
Lantas, apakah itu hukuman mati? Melansir laman Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi manusia (Balitbangham) KemenkumHAM www.balitbangham.go.id, hukuman mati merupakan jenis pidana yang terberat dibandingkan dengan pidana lainnya, karena dengan pidana mati terenggut jiwa manusia untuk mempertahankan hidupnya.
Hukuman mati juga disebut sebagai bentuk hukuman keji yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Sayangnya, hukuman ini juga melanggar hak untuk hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (DUHAM).
Namun dalam kasus ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif," bunyi pasal 66 KUHP.
Â
Hukuman Mati di Mata Hukum Internasional
Melansir laman resmi Komnas HAM www.komnasham.go.id, hukum internasional belum tegas melarang penerapan hukuman mati secara mengikat bagi semua negara di dunia, sehingga saat ini baru diatur mengenai pembatasan penerapan hukuman mati.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) Pasal 6 ayat 2 mengatur pembolehan penerapan hukuman mati dengan syarat khusus.
Beberapa syaratnya antara lain hanya untuk kejahatan sangat serius (the most serious crimes), sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat kejahatan dilakukan, tidak bertentangan dengan ICCPR dan the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, serta hanya dapat dilaksanakan atas dasar putusan final oleh pengadilan berwenang.
Sementara, pembatasan praktik hukuman mati mencakup jenis kejahatan (narkoba, ekonomi, korupsi), klasifikasi orang (pengecualian kepada anak-anak, perempuan hamil), dan prosedur menerapkan hukuman mati (putusan pengadilan dan pilihan terakhir).
Pengaturan yang tegas mengenai penghapusan hukuman mati baru mulai dituangkan dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR yang diadopsi tahun 1989 dan berlaku tahun 1991. Namun protokol tersebut hanya berlaku bagi negara pihak yang telah meratifikasinya.
"Hingga tahun 2020, sebanyak 88 negara dari 173 negara pihak peratifikasi ICCPR juga telah meratifikasi dan menyetujui the Second Optional Protocol to ICCPR,: urai Wakil Ketua Internal Komnas HAM Munafrizal, dikutip Liputan6.com, Jumat (14/1/2022).
Indonesia sudah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Lembar Negara RI Tahun 2005 Nomor 119, TLN RI Nomor 4558). Namun, Indonesia masih belum meratifikasi the Second Optional Protocol to ICCPR.
Â
Advertisement
Persiapan Pelaksanaan Hukuman Mati
Hukuman mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964. Berikut beberapa persiapan bagi pelaku yang dijatuhkan hukuman mati:
1. Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
2. Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.
3. Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.
4. Untuk pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka dibawah perintah jaksa.
5. Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
6. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada jaksa tersebut.
7. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Â
Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati
Tata cara pelaksanaan pidana mati terbagi menjadi empat tahap yaitu persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. Berikut rinciannya:
1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati,
2. Pada saat dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan,
3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati,
4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan,
5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan,
6. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang akan digunakan,
7. Atas perintah dari Jaksa Eksekutor, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru,
8. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 bersama anggotanya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.
9. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan; Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak,
10. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan,
11. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati,
12. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana,
13. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana,
14. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat,
15. Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna regu penembak mengambil sikap salvo ke atas,
16. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana,
17. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata,
18. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak,
19. Setelah penembakan selesai Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata,
20. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir,
21. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga,
22. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan,
23. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
Advertisement