Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Putro

Selain Ketua DPRD Kota Bekasi, tim penyidik KPK juga mengagendakan memeriksa tiga saksi lainnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2022, 12:37 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 12:29 WIB
KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Lainnya
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro hari ini, Selasa (25/1/2022). Chairoman bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

"Chairoman J Putro akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi-Wali Kota nonaktif Bekasi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Selain Chairoman, tim penyidik juga mengangendakan memeriksa tiga saksi lainnya. Lurah Jati Rangga Kota Bekasi Ahmad Apandi, Pensiunan PNS/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, dan penilai pada KJPP Rahmat MP dan rekan Boanerger Silvanus Daearari Damanik.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk RE," kata Ali.

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Tersangka Lainnya

KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Lainnya
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya