Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam upaya pembongkaran terhadap Masjid Miftahul Huda, Sintang, Kalimantan Barat, milik jemaah Ahmadiyah.
"Yayasan LBH Indonesia mengecam keras upaya pembongkaran secara paksa," ujar Ketua Umum YLBHI M Isnur dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).
Dia mengatakan, YLBHI menerima informasi adanya sejumlah aparat Satpol PP Kabupaten Sintang yang mengepung masjid Miftahul Huda pada hari ini. Satpol PP berencana membongkar secara paksa masjid tersebut.
Advertisement
Menurut dia, pembongkaran masjid ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Kalbar dan Bupati Sintang yang intoleran. Dia menuturkan, keduanya menerbitkan surat peringatan dan surat tugas pembongkaran masjid dan menunjuk Kasatpol PP sebagai pelaksana.
Isnur menilai kebijakan itu bertentangan dengan Pasal 29 (2) UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
"Selain itu aksi pembongkaran paksa juga akan berpotensi memperpanjang dan memperluas konflik berbasis agama," kata Isnur.
Desakan YLBHI
Oleh karena itu, Isnur menyatakan YLBHI menuntut Bupati Sintang menghentikan upaya pembongkaran paksa masjid Miftahul Huda. Dia juga menuntut Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur Gubernur Kalbar dan Bupati Sintang
"Menuntut kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar serta memerintahkan kepada Bupati Sintang dan gubernur Kalbar untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran konstitusi," kata Isnur.
Advertisement