Pemerintah Kurangi Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari

Pemerintah kembali mengubah aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru pulang ke Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Jan 2022, 15:35 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 15:35 WIB
Larangan WNA Masuk Indonesia
Seorang Warga Negara Asing (WNA) bersama anaknya saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul adanya varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali mengubah aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru pulang ke Indonesia. Masa karantina PPLN yang awalnya 7 hari kini menjadi 5 hari.

"Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).

Menurut dia, pengetatan pintu masuk internasional berhasil menahan laju masuknya Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Namun, dibutuhkan perubahan starategi karena melonjaknya kasus virus corona akibat penularan atau transmisi lokal.

Luhut menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib sudah divaksin dosis lengkap. Untuk WNI yang baru melakukan vaksin dosis pertama, harus menjalani karantina selama tujuh hari.

"Berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari," ucapnya.

Dia menyampaikan pengurangan masa karantina PPLN menjadi lima hari karena mempertimbangkan realokasi sumber daya. Pasalnya, Wisma Atlet akan disiapkan untuk isolasi terpusat.

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat kemudian seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan," jelas Luhut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masyarakat Diminta Tunda ke Luar Negeri

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, merasa heran dengan narasi yang digembar-gemborkan oleh pemerintah mengenai varian Omicron.

Menurutnya selama ini Omicron dicitrakan tidak ganas, namun fakta di lapangan justru tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) terus menanjak.

Di Jakarta saja, BOR rumah sakit sudah sampai 56 persen per Minggu (30/1/2022). Dia meminta supaya pemerintah transparan dalam pengambilan langkah antisipatif terkait Omicron.

"Jangan sampai masyarakat lengah akibat informasi yang mengatakan bahwa Omicron tidak separah varian Delta. Benarkah Omicron tidak berbahaya? Tapi mengapa jumlah ranjang terisi di rumah sakit makin meningkat, termasuk ruang ICU? Pemerintah harus dapat menjelaskan ini dengan baik," kata Netty dalam keterangan media, Senin (31/1/2022).

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan hingga 26 Januari 2022, total pasien yang sudah terkonfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia berjumlah 1.988 orang, dan 3 di antaranya meninggal dunia. Anggota Komisi IX DPR ini meminta masyarakat agar membangun kewaspadaan terhadap Omicron.

"Meskipun pasien meninggal disebabkan oleh akumulasi komorbid yang dideritanya, namun masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya adalah dengan menunda kepergian ke luar negeri. Diketahui, mayoritas suspek adalah pelaku perjalanan luar negeri," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya