DPR Minta Polisi Usut Tuntas Investasi Sudmod Alkes: Fokus Kembalikan Dana Korban

Ahmad Sahroni meminta Polri bergerak cepat dan mengusut tuntas terkait kasus dugaan penipuan investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Jan 2022, 16:51 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 16:51 WIB
Oknum Polisi Perkosa Remaja, Ahmad Sahroni Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/nvl)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri bergerak cepat dan mengusut tuntas terkait kasus dugaan penipuan investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).

Pihaknya mengapresiasi bahwa Polri sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini, terlebih sudah membuka posko pengaduan dari kasus ini.

"Saya mewakili Komisi III (DPR) akan pantau terus perkembangan kasus ini. Kita dukung sepenuhnya kepada Bareskrim untuk mengusut tuntas," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Politikus NasDem ini menuturkan, mengusut tuntas kasus ini lantaran kerugian yang disebabkan penipuan ini tidaklah kecil. Karena itu, perlu ditelisik lebih jauh aktor yang ada di dalamnya.

"Kerugian ini sangat besar dan saya yakin, pelakunya tidak hanya yang sudah tertangkap saja. Karenanya, kami mendukung Bareskrim untuk meringkus kawanan pelaku sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Ini penting sebagai efek jera, agar orang tidak main-main dengan hukum," kata Sahroni.

Dia juga meminta kepada Bareskrim untuk turut fokus ke bagaimana pengembalian kerugian kepada korban bisa berjalan dengan baik.

"Dikabarkan Bareskrim juga sudah melakukan penyitaan aset barang mewah milik tersangka berupa mobil hingga rumah. Kita harapkan secepatnya harus diusut tuntas, aliran dana dan asetnya. Sehingga mudah-mudahan banyak dana yang bisa diselamatkan dan dikembalikan ke korban," tutur Sahroni.

 

4 tersangka

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menerima lagi dua laporan polisi atas kasus dugaan penipuan investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) dengan pihak yang berbeda dari pengungkapan perkara sebelumnya.

"Kami pun sekarang menerima dua lagi laporan polisi terkait dengan suntik modal yang merugikan masyarakat, karena izinnya tidak benar, tidak berizin dan tindakan tersebut dalam tanda kutip salah atau tidak benar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Menurut Whisnu, dua laporan tersebut diterima sekitar seminggu yang lalu. Adapun dalam praktiknya, sunmod alkes kali ini juga diduga menggunakan skema ponzi.

"Suntik modal alat kesehatan ini sudah terjadi kurang lebih bulan-bulan lalu, namun di minggu yang lalu kami juga memang menerima dua lagi laporan polisi terkait dengan suntik modal, tapi dengan berbeda perusahaan," jelas dia.

Dalam perkara kasus penipuan investasi sunmod alkes sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni VA, BR, DS, dan DA.

Adapun sejauh ini sudah ada 263 korban yang melapor dengan total kerugian yang dihimpun penyidik sejumlah Rp 503 miliar.

"Kami berharap dengan adanya press release ini masyarakat tidak lagi tergiur dengan investasi suntik modal tanpa izin," Whisnu menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya