Pemerintah Targetkan DIM RUU TPKS Rampung Sebelum DPR Reses

Pemerintah pun menargetkan DIM RUU TPKS selesai sebelum DPR memasuki masa reses sehingga dapat segera disahkan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Feb 2022, 11:15 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 11:15 WIB
FOTO: Unjuk Rasa Mendesak Pengesahan RUU TPKS
Warga yang mayoritas perempuan berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Warga menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.

Pemerintah pun menargetkan DIM RUU TPKS selesai sebelum DPR memasuki masa reses sehingga dapat segera disahkan.

"DIM ini harus selesai sebelum DPR memasuki masa reses. Presiden Jokowi pun sudah memerintahkan bahwa RUU TPKS harus segera disahkan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej dalam Konsinyering RUU TPKS di Jakarta sebagaimana dikutip dari siaran pers, Rabu (2/2/2022).

"Ini artinya, pemerintah juga harus cepat dalam menyelesaikan proses administrasi dan substansinya. Cepat tapi penuh kehati-hatian," sambungnya.

Adapun DPR direncanakan akan kembali memasuki masa reses pada 18 Februari 2022 mendatang. Namun, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya menargetkan agar RUU TPKS dapat rampung pembahasannya dalam dua kali masa sidang DPR.

Konsinyering terkait DIM ini melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait. Mulai dari, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kehadiran perwakilan kementerian/lembaga ini untuk menjamin keragaman perspektif terkait perlindungan korban kekerasan seksual, proses penegakan hukum, dan jaminan rehabilitasi dari korban dapat terakomodasi dengan efektif.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Negara Harus Terus Hadir

Sementara itu, Kantor Staf Presiden telah menginisiasi pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS sejak setahun lalu. Gugus Tugas ini tidak hanya melibatkan kementerian/lembaga, namun juga melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, hingga media.

"Indonesia sedang dalam kedaruratan kekerasan seksual. Negara harus terus hadir dan tidak ada hari libur dalam melindungi warganya. Oleh karenanya, kami akan terus bekerja menyelesaikan DIM tanpa menunda seharipun," kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani.

Menurut dia, penyusunan DIM RUU TPKS ditargetkan rampung pada pekan ini. Hal ini menyusul arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar penyusunan DIM RUU TPKS segera diselesaikan.

"Gerak cepat penyusunan DIM ini tidak terlepas dari arahan Presiden Jokowi yang menginginkan penyusunan DIM untuk dimaksimalkan sesegera mungkin," tutur Jaleswari.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya