PTM Terbatas di Zona Merah Covid-19 Kabupaten Bogor Dihentikan Sementara

Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah zona merah penyebaran Covid-19 mulai 2-8 Februari 2022.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 02 Feb 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 18:15 WIB
FOTO: Pemkot Bogor Uji Coba Pendidikan Tatap Muka di 37 Sekolah
Guru mengajar para murid saat pelaksanaan uji coba pendidikan tatap muka (PTM) di SMPN 15, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/5/2021). Pemerintah Kota Bogor menggelar uji coba PTM di 37 sekolah hari ini dengan protokol kesehatan yang ketat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah zona merah penyebaran Covid-19 mulai 2-8 Februari 2022.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan PTM Terbatas untuk semua tingkatan dihentikan sementara di beberapa wilayah yang tingkat penyebaran kasus aktif cukup besar.

Adapun untuk wilayah yang dihentikan PTM terbatasnya yaitu sekolah-sekolah yang berada di Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Bojong Gede dan Gunungsindur. Sedangkan di Kecamatan Ciomas dan Kemang PTM yang dihentikan hanya berlaku untuk tingkat SMP.

"Untuk selanjutnya dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara online," ujar Ade Yasin saat memimpin Rakor Satgas Covid-19, di Aula Pendopo, Cibinong, Rabu (2/2/2022).

 

Terus Pantau

Selama melaksanakan kegiatan belajar online, lanjut Ade, pihak kepala sekolah diminta untuk melakukan sterilisasi di lingkungan sekolahnya masing-masing.

"Sekolah di luar zona merah, tetap bisa melaksanakan PTM terbatas, tapi harus terus dipantau dan dievaluasi seiring perkembangan situasi kasus Covid-19," kata dia.

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan terus memantau setiap perkembangan kasus Covid-19 di seluruh daerah. "Kita lihat dulu perkembangannya, kalau tinggi terus berarti PTM terpaksa harus kita evaluasi,” kata Ade.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya