Liputan6.com, Jakarta Dugaan pemerasan terhadap pengusaha di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, memasuki babak baru.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, menetapkan tersangka dan menahan pejabat setingkat Kepala Bidang berinisial QAB atas dugaan pemerasan sebesar Rp 1.1 miliar lebih itu.
Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis, 3 Februari 2022, setelah sebelumnya QAB diperiksa sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
Advertisement
"Dari hasil pemeriksaan, QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan atau pungli. Maka pada Kamis, sekitar pukul 16.00 terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," ungkap Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano.
QAB, disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 3 Februari 2022 sampai tanggal 22 Februari 2022," katanya.
Sita Uang Tunai
Seperti diketahui sebelumnya, Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, lakukan penggeledahan atas laporan dugaan pemerasan kepada perusahaan jada penitipan di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis 27 Januari lalu.
Dari penggeledahan tersebut terdapat barang bukti dokumen serta uang tunai sebesar Rp 1.169.900.000 yang dibawa petugas untuk diamankan.
Advertisement