KSP Tegaskan Penyusunan Turunan UU IKN Tak Terganggu Meski Ada Gugatan ke MK

Selama Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan apapun terhadap UU IKN maka pemerintah akan terus menyusun aturan turunannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Feb 2022, 14:51 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2022, 14:51 WIB
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong memastikan penyusunan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak mengalami gangguan dan terus diproses hingga saat ini. Meski UU IKN tengah diajukan uji formil di Mahkamah Konstitusi.

"Enggak (terganggu). Ini pembahasan masih berlangsung sampai saat ini," kata Wandy kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Wandy menjelaskan, selama Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan apapun terhadap UU IKN maka pemerintah akan terus menyusun aturan turunannya. Dia juga memastikan seluruh aturan turunan tersebut akan dikeluarkan sesuai jadwal.

"Selama belum ada putusan MK, pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunannya tadi," ujar Wandy.

Adapun saat ini pihak pemerintah tengah menyusun sembilan aturan turunan dari UU IKN yang terdiri dari lima Peraturan Presiden (Perpres), dua Peraturan Pemerintah (PP), satu Keputusan Presiden (Kepres) dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Kesembilan aturan turunan tersebut ditargetkan rampung sekitar bulan Maret-April 2022.

"Targetnya rampung di Maret-April ini. Ada sembilan (aturan turunan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Digugat ke MK

Sebelumnya, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022.

"Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan, tapi yang penting untuk uji formil ini," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).

Menurutnya, salah satu alasan mengajukan uji formil ini lantaran pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.

"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," ujar Marwan.

"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," sambungnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya