Anies Baswedan Jelaskan soal Usulan PPKM di Jakarta Naik ke Level 3

Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI telah menyampaikan ke pemerintah pusat soal kriteria-kriteria terkait penentuan kebijakan PPKM di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2022, 11:38 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 10:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal usulan peningkatan status kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota. DKI Jakarta saat ini tengah menerapkan PPKM level 2. 

Anies menyatakan, pihaknya telah menyampaikan ke pemerintah pusat tentang kriteria-kriteria pembatasan aktivitas masyarakat di Jakarta.

Namun, ia tak sepakat dengan narasi Pemprov DKI mengusulkan peningkatan level PPKM karena itu menjadi ranah pemerintah pusat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Ini bukan usulan, ini ada kriterianya. Jadi ini bukan soal usulan, tapi kriteria. Kriteria-kriteria itu yang dibahas. Nanti dari kriteria itu ditentukan levelnya," kata Anies di Hotel Aryaduta, Jakarta, Minggu malam (6/2/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga enggan menyampaikan update status PPKM Jakarta. Sebab, PPKM menjadi kewenangan pemerintah pusat, berbeda dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saya tidak dalam posisi mengumumkan karena PPKM berbeda dengan PSBB. Kalau PSBB dulu umumkan gubernur, kalau PPKM melalui Inmendagri," ucap Anies Baswedan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Usul Menaikkan Level PPKM

FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Pengendara melintas di depan mural protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menaikkan kebijakan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 ke level 3.

"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (3/2/2022).

Riza mengatakan, pertimbangan usulan tersebut adalah kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan, sehingga kemudian diusulkan peninjauan kembali level PPKM.

 

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya