Niat Puasa Rajab hingga Hukumnya bagi yang Melaksanakan

Rajab adalah bulan ketujuh dalam penanggalan Islam dan termasuk satu dari bulan yang dimuliakan Allah SWT.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2022, 15:12 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 15:12 WIB
Puasa Rajab
Ilustrasi Berpuasa Credit: pexels.com/Hint

Liputan6.com, Jakarta - Rajab adalah bulan ketujuh dalam penanggalan Islam dan termasuk satu dari bulan yang dimuliakan Allah SWT.

Seperti dilansir dari Nu.or.id, salah satu amalan yang dsunahkan dalam bulan Rajab adalah berpuasa. Kesunahan berpuasa lebih ditekankan pada hari yang memiliki kemuliaan.

Puasa Rajab merupakan bagian dari ibadah mahdhoh yang dilakukan dengan menahan diri dari hawa nafsu mulai Subuh sampai Magrib. Dalam kalender Islam, Rajab sama kedudukannya dengan Ramadan.

Dalam kitab Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia oleh Ahmad Warson dijelaskan, Rajab adalah nama bulan dalam kalender Islam sebelum Sya’ban dan setelah Jumadil Akhir.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab, antara Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hambali. Pendapat yang membolehkan adalah Syafi’I dengan pandangan Imam Nawawi. Dalam kitab Syarah Shahih Muslim oleh Imam An Nawawi dijelaskan kedudukan hukum puasa Rajab.

Imam An Nawawi menyatakan tidak ada dalil yang melarang maupun menganjurkan puasa Rajab. Dijelaskan olehnya pelaksanaan puasa Rajab boleh asal puasa sunah satu hari, puasa tujuh hari, puasa 10 hari, dan puasa 15 hari.

Lantas, seperti apakah niat dan penjelasan mengenai puasa Rajab? Berikut dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Niat Puasa Rajab

Mengenal Bulan Rajab
Ilustrasi Berdoa Credit: shutterstock.com

Memutuskan untuk menunaikan ibadah puasa Rajab harus didasari dengan niat dalam hati. Niat puasa Rajab bisa dibaca atau diucapkan saat malam hari sebelum puasa esok hari berpuasa dan pada siang hari saat puasa esok hari.

Ini bacaan niat puasa rajab yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

Bacaan Niat Puasa Rajab di Malam Hari

NAWAITU SHOUMA GHADIN AN ADA-I SUNNATI ROJABA LILLAHI TAALA

Arti bacaan niat puasa Rajab di malam hari:

“Aku berniat puasa sunah Rajab besok hari karena Allah Taala.”

Bacaan Niat Puasa Rajab di Siang Hari

NAWAITU SHOUMA HAZAL YAUMI AN ADA-I SUNNATI ROJABA LILLAHI TAALA

Arti bacaan niat puasa Rajab di siang hari:

“Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah Taala.”

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim oleh Imam An Nawawi dijelaskan kedudukan hukum puasa Rajab. Imam An Nawawi menyatakan tidak ada dalil yang melarang maupun menganjurkan puasa Rajab.

Imam Nawawi memberikan gambaran pelaksanaan ibadah puasa Rajab boleh dilakukan selama bulan Rajab. Mulai dari puasa sunnah satu hari, puasa tujuh hari, puasa 10 hari, dan puasa 15 hari. Dianjurkan pula menunaikan sunnat ba’da Maghrib 20 rakaat 10 salam.

 


2. Keutamaan Puasa Rajab

Ilustrasi bulan Rajab
Ilustrasi bulan Rajab (dok.Pexels)

Terkait keutamaan puasa Rajab, Imam al-Ghazali dalam Ihyâ ‘Ulumiddîn (juz 3, h. 431) mengutip dua hadits berikut:

"Satu hari berpuasa pada bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), lebih utama dibanding berpuasa 30 hari pada bulan selainnya. Satu hari berpuasa pada bulan Ramadhan, lebih utama dibanding 30 hari berpuasa pada bulan haram."

"Barang siapa berpuasa selama tiga hari dalam bulan haram, hari Jumat, dan Sabtu, maka Allah balas setiap satu harinya dengan pahala sebesar ibadah 900 tahun."

Puasa Rajab sifatnya sunnah. Dengan catatan akan makruh jika dilakukan selama satu bulan penuh. Sebagai saran, baiknya puasa Rajab dilakukan dengan bertepatan pada hari-hari utama dalam bulan Rajab.

Seperti pada ayyâmul bîdh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, Kamis, dan Jumat. Puasa Rajab juga bisa dilaksanakan dengan satu hari berpuasa dan satu hari tidak.

Bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadan, diperbolehkan untuk mengqadhanya bersamaan puasa sunnah Rajab.

Bahkan, menurut Sayyid Bakri Syattha’ (w. 1892 M.) dengan mengutip fatwa Al-Barizi, andaikan puasanya hanya niat qadha, maka otomatis juga memperoleh kesunnahan puasa Rajab (Sayid Bakri, Hâsyiyah I’ânah at-Thaâlibîn, juz 2, h. 224).

 


3. Hukum Puasa Rajab

Hukum Puasa Rajab
Ilustrasi Kitab Suci Al Qur’an Credit: unsplash.com/Laily

Apa hukum dari puasa Rajab atau puasa di bulan Rajab? Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab.

Adanya perbedaan pendapat tentang hukum puasa Rajab mengarah pada pandangan Mazhab Syafi’i yang berpegang pada pendapat Imam Nawawi dan Mazhab Hambali atau Imam Ahmad yang berpegang pada pendapat Ibnu Taimiyah.

Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab oleh Imam Al-Nawawi diungkap sebuah pendapat, bahwa di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab, paling utama adalah Muharram.

Maka dari itu, hukum puasa Rajab menurut Mazhab Syafi’i yang berpegang pada pendapat Imam Nawawi adalah sunah atau dianjurkan dan berpahala.

Di dalam kitab Majmu’ Fatawa oleh Imam Ibnu Taimiyyah diungkap sebuah pendapat, melaksanakan puasa Rajab tidak ada tuntunannya daripada Nabi dan para sahabat. Maka dari itu, hukum puasa Rajab menurut Mazhab Hambali atau Imam Ahmad adalah bukan sunah.

Pendapat lain dari Mazhab Hambali dalam kitab Al Mughni oleh Ibnu Udama dijelaskan hukum puasa Rajab adalah boleh selama tidak dilakukan satu bulan penuh dan berturut-turut. Apabila hanya puasa Rajab di bulan Rajab maka hukumnya makruh (dilarang atau dibenci).

Dalam kajian teori penelitian yang dipublikasikan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, memberi kesimpulan bahwa semua madzhab di atas sepakat mengenai dibolehkannya puasa bulan Rajab secara tidak penuh.

“Khilaf yang terjadi adalah berpuasa penuh di bulan Rajab tanpa disertai dengan puasa lainnya. Khilaf yang terjadi berkisar antara hukum sunnah dengan makruh, bukan haram. Itulah hukum puasa Rajab yang perlu dipahami,” dijelaskan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya