Pemerintah Cari Baju Hukum Atasi Ketimpangan Kondisi Pers dan Media Sosial

Menko Polhukam Mahfud Md menilai pers adalah entitas yang bekerja berjenjang dari lapangan ke ruang redaksi dan memiliki standar etik yang terjaga. Sementara medsos sebagai sarana berinteraksi, kekinian menjadi ruang penyebaran konten disinformasi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Feb 2022, 13:49 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 13:49 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md menilai pers adalah entitas yang bekerja berjenjang dari lapangan ke ruang redaksi dan memiliki standar etik yang terjaga. Sementara medsos sebagai sarana berinteraksi, kekinian menjadi ruang penyebaran konten disinformasi (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengurai bagaimana kondisi pers nasional dan geliat media sosial yang terjadi saat ini. Menurut dia, media massa atau pers adalah entitas yang bekerja berjenjang dari lapangan ke ruang redaksi dan memiliki standar etik yang terjaga, terakurasi terverifikasi. Sebaliknya, media sosial sebagai sarana berinteraksi, kekinian menjadi ruang penyebaran konten disinformasi.

"Karena sudah seharusnya media (pers) menjadi sumber utama publik dalam mendapatkan berita yang terpercaya, beda dengan berita hoaks tadi. Tapi semua itu adalah buah transformasi digital yang berlangsung secara cepat dan global," kata Mahfud Md saat memberi sambutan pembuka pada Hari Pers Nasional (HPN) di Kendari melalui daring, Selasa (8/2/2022).

Mahfud melanjutkan, hadirnya media sosial tidak hanya membuka ruang kesetaraan partisipasi publik dalam hal berdemokrasi. Tetapi juga bisa menjadi sumber informasi menyesatkan yang hanya memberi keuntungan besar pada pihak tertentu.

"Hal ini ditengarai mengusik kedaulatan nasional kita, khususnya kedaulatan di bidang digital," wanti Mahfud.

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak tutup mata melihat dinamika antara dunia pers dan media sosial yang semakin timpang. Satu sisi,penerbit berita menyajikan informasi berkualitas dengan kepedulian kualitas jurnalisme berorientasi demokrasi, sedangkan pemilik platform media sosial berorientasi untuk memperoleh keutungan ekonomi yang sebesar-besarnya.

"Presiden telah memerintahkan kepada semua kementerian lembaga terkait untuk merumuskan dan menyusun regulasi yang mengatur hubungan antara penerbit dan platform digital," ungkap Mahfud.

Baju Hukum

Jokowi Beri Arahan di Rakornas Karhutla 2020
Menko Polhukam Mahfud Md (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia mengakui naskah dari Dewan Pers dan para pemangku terkait soal rancangan regulasi yang menjembatani keduanya sudah ada dan dipertimbangkan. Saat ini, pemerintah tengah mencari baju hukum apa yang sesuai untuk hal terkait.

"Sampai sekarang masih cari baju hukumnya, apakah UU penyiaran, ITE atau pers atau rancangan UU sendiri, kalau sendiri RUU tentang apa? Ini kami sedang cari bajunya jangan khawatir, mungkin sesudah konvensi ini saya akan mengundang teman menteri dan teman lembaga untuk mencari baju rancangan yang dibuat teman-teman Dewan Pers ini," Mahfud menambahkan.

Infografis

Infografis Cek Fakta
Infografis Cek Fakta: 6 Tips Cara Identifikasi Hoaks dan Disinformasi di Medsos
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya