Prasetyo Edi: Saya Miris, Baru Pertama Kali di Indonesia Ada Ketua DPRD Di-BK-kan

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta atas laporan tentang rapat Badan Musyawarah Formula E.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 09 Feb 2022, 21:46 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 21:46 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memberikan keterangan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu (23/1). Kedatangan Prasetyo Edi Marsudi untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta atas laporan tentang rapat Badan Musyawarah Formula E. Prasetyo mengatakan, dirinya menjadi orang pertama sebagai Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan hingga menjalani sidang di Badan Kehormatan.

Sebab hingga kini belum pernah ada Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan oleh tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta ke BK karena dugaan melanggar administrasi Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang menjadwalkan Sidang Paripurna Hak Interpelasi Formula E.

"Saya miris sebagai pimpinan. Saya menangis sebagai pimpinan, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD se-Indonesia, ada Ketua DPRD di-BK-kan, dilaporkan," kata Prasetyo saat Sidang BK yang dilaksanakan di Ruang Rapat Besar Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, (9/2/2022).

Politikus PDIP ini menilai pemanggilan oleh BK akan menjadi contoh yang kurang baik untuk periode berikutnya.

Dalam sidang kode etik tersebut, Prasetyo mempermasalahkan anggota BK yang hadir saat Rapat Badan Musyawarah terkait interpelasi tidak melakukan interupsi saat diusulkan untuk melakukan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.

"Di sana ada ketua BK, anggota BK, ada semuanya di situ kok. Kenapa saat itu, interupsi kan bisa. Itu bukan direkayasa juga kok, jadi saya minta kepada teman-teman, dewasalah dalam berparlemen," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Kemudian, Pras menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar tata tertib sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta yang ikut mengajukan dan menerima permohonan Rapat Interpelasi terkait Formula E.

Prasetyo mengatakan, hak interpelasi tersebut ditandatangani oleh 33 anggota dewan. 

"Bahwa kami sebagai anggota Fraksi PDI-P dengan Fraksi PSI menandatangani. Tiga puluh tiga orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E," ucapnya.

Dilaporkan 7 Fraksi

Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan oleh empat wakil ketua DPRD dan tujuh Fraksi DPRD DKI ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta lantaran memasukkan jadwal Rapat Hak Interpelasi Formula E saat Rapat Badan Musyawarah.

Prasetyo dianggap tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. Adapun, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur.

Adapun tujuh fraksi yang melaporkan Prasetyo ke BK, yakni Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP-PKB, dan PKS. Laporan atas Prasetyo tersebut dibuat pada 28 September 2021, sesaat setelah digelar Sidang Paripurna Interpelasi Formula E.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya