Firli Bahuri Teken Perkom Baru, Jegal Novel Baswedan Cs Kembali ke KPK?

Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan Perkom baru tentang Kepegawaian KPK. Aturan baru tersebut menutup ruang bagi Novel Baswedan cs kembali berkiprah di KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Feb 2022, 00:03 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2022, 00:03 WIB
FOTO: Momen Novel Baswedan dkk Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menandatangani Peraturan Komisi (Perkom) baru tentang Kepegawaian KPK. Perkom Nomor 1 Tahun 2022 itu diduga kuat bakal menjegal keinginan Novel Baswedan cs kembali ke KPK.

Dalam Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 dan telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian KPK, mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi, dan mutasi.

Dalam Pasal 3 Perkom 1/2022 disebutkan bahwa pegawai KPK terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 6 ayat 4 Perkom 1/2022 disebutkan, bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Dengan adanya aturan dalam Pasal 6 ayat 4 huruf c ini, membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Pasalnya, para mantan pegawai KPK itu diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kemudian dalam Pasal 11 Perkom 1/2022 disebutkan, pada ayat 1, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir;

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Perkom ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 dan diteken langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pada tanggal yang sama, aturan ini juga diundangkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kemenkumham, Benny Rianto. Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.

Novel Baswedan Cs Tak Terkejut

Novel Baswedan di Komnas HAM
Novel Baswedan bersama perwakilan pegawai KPK melaporkan pelanggaran HAM pada penyelenggaraan TWK ke Komnas HAM, Selasa (8/6/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku tidak terkejut dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK.

Dalam perkom baru tersebut menyatakan, bahwa pelamar pegawai KPK tidak boleh pernah diberhentikan secara hormat dari komisi tidak atas permintaan sendiri.

"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Sejak awal, Novel Baswedan sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya sengaja disingkirkan. Menurut dia, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel Baswedan cs tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel.

Novel menyebut, dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya yang sudah diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah memahami karakter Firli Bahuri cs. Menurut Novel, pimpinan KPK periode 2019-2023 ini tidak ingin Indonesia bersih dari korupsi.

"Bagi saya dan kawan-kawan sangat paham bahwa ketika pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekat untuk bekerja baik dan benar," kata Novel.

Namun Novel tetap berharap di periode berikutnya KPK akan dipimpin oleh mereka yang memiliki keinginan memberantas korupsi. Menurut Novel, saat itu dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya pasti akan kembali dibutuhkan.

"Tetapi ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," kata Novel optimistis.

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo juga mengaku tidak heran dengan terbitnya Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Yudi yakin Pimpinan KPK akan melakukan segala hal agar dirinya dan mantan pegawai lainnya tak bisa kembali ke KPK.

"Saya bijak menyikapi polemik terkait Perkom ini. Karena memang perkom ini dibuat oleh pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik KPK," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini yakin sejak awal dirinya diberhentikan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK), akan semakin dipersulit untuk kembali ke lembaga antirasuah tersebut. Meski demikian, Yudi yakin Perkom ini bisa dicabut oleh pimpinan KPK berikutnya.

"Tentu tidak akan mempermudah jalan saya untuk kembali ke KPK, lagipula pimpinan ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja, sampai Desember 2023, pimpinan berikutnya bisa mencabut perkom ini dengan mudah," kata dia.

Yudi mengaku, untuk sementara ini dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya tengah fokus bekerja menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

"Saya sendiri saat ini bersama kawan-kawan yang lain masih fokus kerja di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi untuk mengawasi dana PEN, menaikkan indeks persepsi korupsi Indonesia, dan mencegah kebocoran dalam penerimaan negara, salam antikorupsi," ujar Yudi menandaskan.

KPK Bantah Perkom Baru untuk Jegal Novel Baswedan Cs

FOTO: Ketua KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri (kedua kanan) saat mengumumkan hasil penilaian dalam rangka pengalihan status kepegawaian di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes wawasan kebangsaan, 75 orang tidak lulus. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sengaja menjegal Novel Baswedan cs kembali bekerja di lembaga antirasuah melalui Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Sekjen KPK, Cahya Harefa dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Cahya menyebut, Perkom baru ini dibuat untuk memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya. Menurut Cahya, Perkom KPK sebelumnya sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Penyusunan Perkom 1/2022, kata Cahya, merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cahya menyatakan, KPK sebagai lembaga yang diberi mandat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi butuh penguatan fungsi dan organisasi. Karena itu, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya," kata Cahya.

Meski demikian, Cahya menyebut, mereka yang tak lulus kualifikasi menjadi ASN di KPK berdasarkan Perkom 1 Tahun 2022 tetap tidak akan bisa bekerja di lembaga antirasuah.

"Maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK. Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," kata Cahya memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya