Liputan6.com, Jakarta - Oknum guru ngaji di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang bernama Ahmad Saifulloh bin Amir dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia menjadi buronan polisi setelah melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.
Guru ngaji tersebut diduga melakukan pencabulan kepada M dan R, dengan modus mengiming-imingi keduanya bisa memiliki ilmu kebatinan. Modus tersebut dilakukan Saiful dengan cara memegang tubuh korban hingga memandikan korban di sebuah sumur di rumahnya.
Advertisement
Baca Juga
Saiful saat itu sempat berkilah jika dirinya melakukan perbuatan cabul. Namun kedua korban melaporkan kejadian memilukan itu ke Polres Metro Tangerang, hingga akhirnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan tersebut, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang menetapkan Saifulloh sebagai tersangka dugaan pencabulan, pada 10 Desember 2021.
Namun saat ditetapkan sebagai tersangka, Saifulloh diketahui telah melarikan diri. Dirinya sudah tidak berada di kediamannya yang juga dijadikan sebagai tempat majelis taklim.
Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Atas dasar hal tersebut, pihak Kepolisian mengeluarkan surat DPO kepada Saiful dengan nomor DPO/02/I/RES.1.24/2022./RESKRIM.
Dalam surat DPO tersebut, Reskrim Polres Metro Tangerang menyatakan Saiful melanggar Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Komarudin membenarkan hal tersebut.
"Iya sudah dikeluarkan DPO oleh Kasat Reskrim," katanya saat dikonfirmasi.
Advertisement