Putus Penyebaran Omicron, Komisi IX DPR Dukung PPKM Level 3 Dilanjutkan

Rahmad menilai evaluasi PPKM itu perlu dilakukan mulai dari pusat hingga ke daerah.

oleh Muhammad Ali diperbarui 14 Feb 2022, 21:41 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 21:33 WIB
FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Pejalan kaki menanti waktu menyebrang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung pemerintah untuk melanjutkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya. Langkah ini dinilainya untuk memutus penularan Omicron.

Kebijakan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya itu diberlakukan sejak 8 Februari 2022 hingga hari ini.

Rahmad menilai evaluasi PPKM itu perlu dilakukan mulai dari pusat hingga ke daerah.

“Mulai dari tingkat keterisian rumah sakit, tingkat penambahan kasus harian, tingkat fatalitas rate-nya, kemudian tingkat perubahan perilaku di masyarakat, saya kira semuanya perlu dievaluasi,” katanya kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Selanjutnya, kata dia, PPKM bisa diputuskan apakah dilanjutkan atau ditingkatkan levelnya. Menurut dia, masyarakat tidak boleh lengah dan abai walaupun peningkatan kasus harian Covid-19 saat ini tidak diikuti secara signifikan dengan kenaikan tingkat keterisian rumah sakit termasuk ICU.

“Ingat pesan dari para epidemiolog ya, jangan meremehkan Omicron meskipun banyak OTG kematiannya secara dunia semakin banyak lho, artinya kalau kasusnya semakin banyak, lebih besar berkali lipat dibandingkan kasus Delta, kemungkinan potensi untuk fatalitas rate-nya secara nasional juga akan naik,” katanya yang dikutip dari Antara.

Maka itu, dia berpesan kepada semua pihak agar tidak bosan mematuhi protokol kesehatan dan tidak menganggap remeh Omicron. “Menganggap Omicron tidak berbahaya, itu salah besar,” imbuhnya.

Selain itu, dia juga berpesan kepada pemerintah daerah agar terus menggenjot vaksinasi. “Untuk segeralah menjemput vaksin untuk diselesaikan vaksin dasar dan vaksin booster bagi yang sudah mendapatkan kesempatan sesuai ketentuan 6 bulan setelah divaksin dosis kedua, segeralah divaksin,” pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dilanjutkan Sesuai Indikator

Sementara Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan mengatakan, PPKM harus tetap dilanjutkan sesuai indikatornya. “PPKM memang selalu tetap lanjut selama Covid-19 masih pandemi di Indonesia. Level bisa naik atau turun sesuai indikatornya,” kata Iwan.

Iwan juga menilai perlu tindakan yang lebih tegas agar masyarakat lebih tertib seperti PPKM sebelumnya. Hal senada dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) Ardiansyah Bahar.

“PPKM tentu merupakan kebijakan yang masih diperlukan dengan kondisi saat ini dimana kasus Covid-19 masih sangat tinggi. Hanya saja terkait levelnya, perlu evaluasi dengan melihat indikator-indikator yang ada,” kata Ardiansyah Bahar.

Dia juga menilai perlu tindakan tegas tegas agar masyarakat lebih tertib seperti PPKM sebelumnya. “Tentu perlu tindakan tegas dalam penegakan aturan PPKM, tapi tetap harus dilakukan secara manusiawi,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya