KPK Yakin Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter AW 101 Akan Ditolak

KPK mengklaim, seluruh penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Feb 2022, 20:51 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 20:51 WIB
Penyidik KPK cek fisik Helikopter AW 101 (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)
Penyidik KPK cek fisik Helikopter AW 101 (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 akan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

"Kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," sambungnya.

Menurut dia, seluruh penyidikan terkait kasus tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, KPK optimistis akan memenangi gugatan praperadilan ini.

"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum berlaku," ujar Ali.

Adapun gugatan terkait korupsi helikopter AW 101 ini dilayangkan Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ini bukan kali pertama Jhon Irfan mengajukan gugatan praperadilan.

 

Gugatan Kembali Dilayangkan Jhon Irfan

KPK dan POM TNI melakukan pemeriksaan Helikopter AW 101 di Skadron Teknik 021, Kamis (24/8/2017).
KPK dan POM TNI melakukan pemeriksaan Helikopter AW 101 di Skadron Teknik 021, Kamis (24/8/2017).

Pada 10 November 2021, Jhon Irfan juga menggugat KPK dan TNI atas kasus ini. Kini Jhon kembali menggugat KPK. Gugatan dilayangkan pada 2 Februari 2022 yang teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Pada gugatannya, dia meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset milik Jhon Irfan dan ibu kandungnya. Tercatat ada 16 aset yang diminta Jhon untuk dicabut surat pemblokirannya.

Selain itu, Jhon Irfan meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya