UU IKN: Ibu Kota Nusantara Hanya Gelar Pilpres dan Pileg, Tidak Ada Pilkada

UU IKN yang mengatur tentang Ibu Kota Negara telah diteken oleh Presiden Jokowi dan diundangkan Menkumham pada 15 Februari 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Feb 2022, 12:12 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2022, 12:10 WIB
Banner Infografis Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)
Banner Infografis Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)

-Liputan6.com, Jakarta - Ibu Kota Nusantara yang berada di Kalimantan Timur nantinya hanya akan menggelar Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ibu Kota Nusantara.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). UU ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022.

"Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD," demikian bunyi Pasal 13 UU IKN sebagaimana dikutip Liputan6.com, Minggu (20/2/2022).

Aturan ini akan mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara.

Untuk itu, penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukanoleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara," jelas Pasal 13 ayat (3) UU IKN.

Pemda di IKN Dijalankan Otorita Ibu Kota Nusantara

Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Bendungan Salah satu fungsi bentungan ini untuk mencegah banjir di IKN Nusantara (Dok PUPR)
Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Bendungan Salah satu fungsi bentungan ini untuk mencegah banjir di IKN Nusantara (Dok PUPR)

Berdasarkan UU IKN, pemerintah daerah Ibu Kota Nusantara akan dijalankan oleh lembaga setingkat kementerian bernama Otorita Ibu Kota Nusantara.

Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

"Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu KotaNegara," bunyi Pasal 5 ayat 6.

Kepala Otorita IKN Ditunjuk Jokowi

Jokowi Umumkan Ibu Kota
Presiden Jokowi didampingi Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan keterangan pers rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Senin (26/8/2019). Lokasi Ibu Kota berada di wilayah Kabupaten Pejaman Penajam Pasar utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kaltim. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Adapun Otorita Ibu Kota Nusantara akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Mereka akan dipilih langsung dan dilantik oleh Presiden Jokowi.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yangberkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 5 ayat 4.

Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki masa jabatan selama 5 tahun terhitun gsejak tanggal pelantikan. Namun, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dandiangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 ayat 3.

Infografis Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara

Infografis Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya