Liputan6.com, Jakarta - Kabar duka datang dari model majalah dewasa Novi Amelia. Ia ditemukan tewas pada Rabu 16 Februari 2022 di lantai dasar Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Novi Amelia diduga tewas akibat bunuh diri. Rupanya, bukan kali ini saja, Novi Amelia sempat menjadi perhatian. Dia sudah disorot publik sejak 2012 silam.
Advertisement
Novi saat itu jadi perhatian karena kasus kecelakaannya di Tamansari, Jakarta Barat. Kala itu, dia mengendarai mobil hanya dengan mengenakan bra dan celana pendek ketat. Novi juga diketahui menyetir dalam kondisi tidak sadar.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian, pada Selasa 15 Februari 2022, Indra Tarigan akhirnya menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani Nasseru Arsy alias Lolly.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Nikita Mirzani.
Ada empat saksi yang memberikan keterangan, yaitu Ismail Marzuki, Dhea, Lolly, dan Nikita Mirzani sendiri. Saat memberikan kesaksian, Nikita Mirzani mengaku marah dengan unggahan Indra Tarigan yang menuliskan agar Lolly tak mengikuti jejak ibunya.
Sementara itu, pegiat sosial media Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE. Ia mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya.
Sebelumnya, Adam Deni ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 1 Januari 2022. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.
Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:
1. Profil Singkat Novi Amelia, Deretan Kasus yang Buat Viral hingga Ditemukan Bunuh Diri
Model majalah dewasa, Novi Amelia, ditemukan tewas di lantai dasar Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu 16 Februari 2022.
Novi Amelia diduga tewas akibat bunuh diri. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Menurut dia, pihaknya telah memeriksa dua saksi kunci yang mengetahui secara detail kronologi kasus dugaan bunuh diri Novi Amelia.
"Iya dia (korban) awalnya duduk di balkon, terus dari saksi menyampaikan 'mohon jangan loncat'. Itu disampaikan dari bawah. Saksi naik ke atas, tapi pintu di kunci dari dalam. Akhirnya saksi dobrak. Tapi almarhumah sudah loncat," kata Budhi saat dihubungi, Rabu 16 Februari 2022.
Â
Advertisement
2. Empat Fakta Terkini Kasus Pencemaran Nama Baik Indra Tarigan terhadap Nikita Mirzani
Indra Tarigan akhirnya menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani Nasseru Arsy alias Lolly.
Sebelum akhirnya sidang digelar, Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan ke polisi pada 2019. Ia tak terima wajah Lolly diunggah Indra Tarigan di Instagram.
Selain itu, Indra juga menambahkan kata-kata penghinaan seperti, "sabar ya nak, mama lagi ngelonte", "Semoga anak ini enggak jadi lonte kayak maminya", dan "Memang emakmu Nyai lendir, haha."
Sidang digelar pada Selasa 15 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Nikita Mirzani. Ada empat saksi yang memberikan keterangan, yaitu Ismail Marzuki, Dhea, Lolly, dan Nikita Mirzani sendiri.
Â
3. Siapakah Adam Deni yang Jadi Tersangka Kasus Unggah Dokumen Orang Tanpa Izin?
Adam Deni, pegiat sosial media baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE. Ia mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya.
Adam Deni ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 1 Januari 2022. Penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.
Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.
Pada Senin 7 Februari 2022, polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Adam Deni. Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Susandi.
Â
Advertisement