Polri Turunkan Tim ke Cirebon, Cek Kasus Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka

Agus Andrianto menerjunkan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Feb 2022, 16:13 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 16:13 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerjunkan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.

Diketahui, dalam kasus ini, seorang bernama Nurhayati, wanita pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu yang malah jadi tersangka usai diperiksa Polres Cirebon.

"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," kata Agus saat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2/2022).

Terkait hasil penelusuran Wassidik ke Polres Cirebon, Agus belum dapat mendetilkan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar, angkat bicara. Menurut Fahri, Nurhayati selaku bendahara desa melakukan kesalahan selama 16 kali. Yakni memberikan langsung uang kepada kepala desa.

"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan atau paur keuangan seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan ke kaur dan kasi pelaksana kegiatan namun diserahkan ke kepala desa. Dan kegiatan ini berlangsung selama 16 kali, atau selama 3 tahun dari tahun 2018, 2019, dan 2020," kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu 19 Februari 2022.

Fari menilai, tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP.

"Kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya tersebut telah memperkaya dari saudara Supriadi," Fari menandasi.

 

Belum Lengkap

Fahri juga menambahkan, terlapor yang dilaporkan Nurhayati saat ini berkasnya masih dimentahkan oleh kejaksaan.

Diketahui pihak jaksa penuntut umum menilai berkas diserahkan polisi masih belum lengkap. Fahri pun meminta penyidiknya untuk melakukan penelusuran kembali kasus ini.

Penyidik yang mencari bukti pendukung dan saksi-saksi lain akhirnya menemukan indikasi keterlibatan Nurhayati dalam dugaan korupsi tersebut. Atas dasar itu tim penyidik menaikan status Nurhayati dari saksi pelapor menjadi tersangka.

"Kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya tersebut telah memperkaya dari saudara Supriadi," kata Fahri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya