PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 25 Daerah Berstatus Level 2

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 22 sampai 28 Februari 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Feb 2022, 09:35 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 09:34 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Anak-anak didampingi orangtua saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 22 sampai 28 Februari 2022. Dalam perpanjangan kali, terdapat penurunan daerah yang berstatus PPKM level 2.

"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu, kata dia, kabupaten/kota yang naik ke PPKM level 3 naik cukup tinggi, dari sebelumnya ada 66 kabupaten/kota bertambah menjadi 99 kabupaten/kota. Selain itu, saat ini terdapat empat daerah masuk ke PPKM level 4.

Keempat daerah itu yakni, Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun. Di sisi lain, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM level 1.

"Tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah," ucap Safrizal.

Daerah PPKM Level 2

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Januari 2022.

Berikut 25 daerah di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM level 2:

1. Jawa Barat:

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut

2. Jawa Tengah:

Kabupaten Rembang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora

3. Jawa Timur:

Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Jember.

Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan

Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan
Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya