Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 22 sampai 28 Februari 2022. Dalam perpanjangan kali, terdapat penurunan daerah yang berstatus PPKM level 2.
"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Selasa (22/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, kata dia, kabupaten/kota yang naik ke PPKM level 3 naik cukup tinggi, dari sebelumnya ada 66 kabupaten/kota bertambah menjadi 99 kabupaten/kota. Selain itu, saat ini terdapat empat daerah masuk ke PPKM level 4.
Keempat daerah itu yakni, Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun. Di sisi lain, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM level 1.
"Tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah," ucap Safrizal.
Daerah PPKM Level 2
Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Januari 2022.
Berikut 25 daerah di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM level 2:
1. Jawa Barat:
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut
2. Jawa Tengah:
Kabupaten Rembang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora
3. Jawa Timur:
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Jember.
Advertisement