Ini yang Didalami KPK dari Sekda Bekasi dalam Kasus Suap Rahmat Effendi

Ini bukan kali pertama Reny diperiksaan dalam kasus ini. Reny sebelumnya pernah diperiksa pada Kamis, 17 Februari dan Selasa 22 Februari 2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mar 2022, 10:25 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati pada Senin, 14 Maret 2022 kemarin.

Reny diminta menjelaskan soal surat keputusan wali kota Bekasi terkait administrasi kepegawaian yang diterbitkan oleh Rahmat Effendi alias Pepen.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) sebagai surat keputusan wali kota Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Ini bukan kali pertama Reny diperiksaan dalam kasus ini. Reny sebelumnya pernah diperiksa pada Kamis, 17 Februari dan Selasa 22 Februari 2022.

Pada pemeriksaan 17 Februari, Reny mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini. Sementara pada 22 Februari, Reny diselisik soal proses pengadaan lahan di Bekasi.

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Operasi Tangkap Tangan

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya