Kejagung Periksa Kasubdit Fasilitas KITE Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Kedua saksi yang diperiksa Kejagung adalah Dorothea Sigit Lestariningtyas selaku Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Pusat dan Bagus Nugroho Tamtomo Putra selaku Mantan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Mar 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 21:00 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Meningkat
Sebuah kapal melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Kedua saksi adalah Dorothea Sigit Lestariningtyas selaku Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Pusat dan Bagus Nugroho Tamtomo Putra selaku Mantan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan.

"Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung resmi mencekal perjalanan ke luar negeri sembilan orang terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Pencekalan

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Menurut Ketut, pencekalan aktivitas perjalanan ke luar negeri atas sembilan orang tersebut adalah demi kepentingan mempermudah proses penyidikan. Hal itu dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.

"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Ketut.

9 Orang yang Dicekal

Adapun kesembilan orang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021 adalah sebagai berikut:

1. LGH dari wiraswasta selaku Direktur PT Eldin Citra

2. SWE selaku Pegawai Negeri Sipil

3. H selaku ASN Dirjen Bea Cukai

4. MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia

5. MNEY selaku karyawan swasta

6. PS selaku Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia

7. ZM bin G dari karyawan swasta selaku Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari

8. JS dari karyawan swasta selaku Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia

9. TS dari Wiraswasta selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya