Sambangi Bareskrim Polri, Rizky Febian Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan

Rizky Febian dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi trading lewat platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Mar 2022, 15:12 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 15:12 WIB
FOTO: Gaya Casual Rizky Febian saat di Luar Panggung, Tetap Menawan
Tampil dengan kaus panjang hitam serta jumpsuit denim bermotif garis, gaya Iky ini pun jadi sorotan netizen. Ia pun menambah gaya penampilannya dengan kacamata hitam serta sebuah kalung. (Liputan6.com/IG/@rizkyfbian)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Rizky Febian menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kehadirannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Rizky didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Tidak ada komentar darinya terkait pemeriksaan yang bakal dijalani.

"Nanti setelah periksa saya ngomong. Pemeriksaannya saja belum tahu bagaimana," tutur Ramzy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).

Awalnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Febian pada Jumat 18 Maret 2022.

"Iya, panggilan hari Jumat," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).

 

Masyarakat Terima Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Diminta Lapor Polisi

[Fimela] Doni Salmanan
Barang bukti Doni Salmanan (Bayu Herdianto/© KapanLagi.com)

Sebelumnya, polisi mengimbau agar public figure atau pun masyarakat umum yang merasa menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk melapor.

Kendati sudah mengeluarkan imbauan tersebut, tapi sejauh ini belum ada aduan yang masuk ke pihak kepolisian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, meminta partisipasi masyarakat dalam kasus Binomo dan Quotex ini.

"Sampai sekarang belum ada, tapi ada data tindak lanjut oleh penyidik," ungkap Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Gatot kembali mengingatkan agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan melapor ke kepolisian dan menjalani klarifikasi oleh penyidik. "Apabila ternyata tidak dilaporkan konsekuensi kena UU TPPU," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya