Densus 88 Tangkap 4 Tersangka Teroris JI di Batam

Ahmad merinci, peran dan keterlibatan keempat tersangka yakni untuk DS diketahui menjabat sebagai bagian Dakwah Bidang T3 Batam pada 2012.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mar 2022, 07:47 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 07:47 WIB
Polisi Tangkap Terduga Teroris
Polisi bersenjata lengkap mengawal sejumlah terduga teroris untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap empat tersangka terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan para tersangka berinisial AR, MS, AS dan DS.

"Densus 88 menangkap empat tersangka teroris di wilayah Batam pada 16 Maret 2022," tutur Ahmad kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Ahmad merinci, peran dan keterlibatan keempat tersangka yakni untuk DS diketahui menjabat sebagai bagian Dakwah Bidang T3 Batam pada 2012. Di tahun yang sama juga dia menjadi pembina dan merekrut anggota JI di Batam.

Kemudian, tersangka MS merupakan pembina di bawah pimpinan mujahid yang merupakan Qoid Korda Batam dan sekitar akhir tahun 2014 mengikuti pertemuan sesama anggota JI di Batam.

"Untuk tersangka AS pada tahun 2017 Mudjahid merekomendasikan orang-orang binaan taklim (T3) termasuk AS untuk dikirimkan mengikuti penyaringan berikutnya yaitu Sub Bidang Tamhiz T3 yang berada di Medan. Pada tahun 2018 setelah mengikuti penyaringan di Medan, AS disalurkan untuk penjurusan kemudian kembali ke Batam dengan resmi menjadi Anggota Jamaah Islamiah," jelas dia.

Petinggi JI di Batam

Adapun tersangka AR, lanjut Ahmad, masuk ke dalam struktur kepengurusan JI Batam sebagai pembina di bawah pimpinan Mudjahid yang merupakan Qoid Korda Batam.

"Pada sekitar akhir tahun 2014 ikut menghadiri pertemuan di Batam dengan tujuan untuk bertemu anggota Jemaah Islamiah daerah Batam," Ahmad menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya