Polisi Usut Dugaan Penipuan Investasi yang Seret Bos Baba Rafi

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan investasi yang menjerat pengusaha Hendy Setiono yang juga dikenal sebagai pemilik Kebab Turki Baba Rafi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Mar 2022, 17:03 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 17:03 WIB
[Bintang] Eksklusif, Lika-liku Perjalanan Hendy Setiono Jadi Raja Kebab
Pendiri Kebab Turki Baba Rafi, Hendy Setiono (Foto by Galih W Satria/Bintang.com, Digital Digital Imaging by Muhammad Iqbal Nurfajri/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan investasi yang menjerat pengusaha Hendy Setiono yang juga dikenal sebagai pendiri Kebab Turki Baba Rafi. Dia dilaporkan oleh 25 investor PT Tambak Udang Baba Rafi ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2022) malam.

"Betul laporan polisi sudah diterima tadi malam ditangani Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan Kamis (17/3/2022).

Zulpan menerangkan, penyidik sedang mempelajari keterangan yang disampaikan pelapor sewaktu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Zulpan menyebut, jadwal pemanggilan terhadap pelapor masih disusun penyidik.

"Penyidik masih kumpulkan keterangan yang disampaikan saat pelapor buat laporan di SPKT ke depan akan dijadwalkan pemanggilan untuk penyelidikan nanti apabila bukti dukung kuat bisa ditingkatkan ke penyidikan," terang dia.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1356/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 16 Maret 2022.

Investasi Tambak Udang Vaname

Rinto Wardana selaku penasihat hukum dari 25 investor di PT Tambak Udang Baba Rafi menerangkan, kliennya mengikuti program investasi Tambak Udang Vaname yang digagas oleh Hendy Setiono.

Berawal dari sebuah pameran yang diselanggarakan di JCC, Balai Sarbini dan berbagai tempat lain.

Hendy Setiono sebagai Direktur PT Tambak Udang Baba Rafi itu memperkenalkan keunggulan berinvestasi di PT Tambak Udang Baba Rafi.

Dikatakannya, Tambak Udang Vaname yang menjadi objek investasi sangat tahan dengan berbagai penyakit dan bisnis ini sangat menguntungkan. Rinto menyebut, kliennya tertarik menanamkan uang dengan nilai invetasi bervaritif ada yang menyetorkan Rp200 juta sampai Rp300 juta.

"Ini yang membuat para korban ini tergiur dengan kemudian ada mekanisme perhitungan pembagian keuntungan yang diberikan oleh Baba Rafi kepada para korban," ujar dia.

Rinto menerangkan, dalam perjanjian terdapat kesepakatan pembagian keuntungan. Adapun, sistem bagi hasil pada 1 tahun sampai 4 tahun 70 persen : 30 persen. Sementara itu, begitu memasuki tahun kelima kebijakan bagi hasil berubah 50 persen : 50 persen.

"Jadi 70 persen kepada para korban, 30 persen kepada Baba Rafi. Lalu kemudian setelah pascatahun keempat berarti masuk tahun ke lima maka mekanisme pembagian hasilnya itu 50 persen:50 persen," ucap dia.

Namun, investor termasuk para kliennya harus gigit jari lantaran sejak menjadi investor sampai hari ini keuntungan tak sesuai dengan kesepakatan.

"Pembayaran yang dilakukan oleh Tambak Udang Baba Rafi kadang hanya mentransfer Rp 10 juta atau Rp 3 juta, tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan sebelumnya," ujar Rinto.

Rinto mengatakan, kliennya beberapa kali menjalin komunikasi dengan pihak PT Tambak Udang Baba Rafi. Kepada investor, pihak perusahaan mengakui udang-udang yang dikembangbiakan mati. Sehingga mengakibatkan kerugian besar.

"Ini bukan tanggung jawab daripada korban. Ini kan tidak sesuai di awal di brosur yang mereka kasih ini berkom

Berhenti Beroperasi

Belakangan diketahui PT Tambak Udang Baba Rafi juga berhenti beroperasi. Yang lebih parahnya lagi, PT Tambak Udang Baba Rafi bukanlah milik Baba Rafi semata, namun ada kerja sama dengan pihak-pihak lain.

"Ternyata informasi yang kami dapat dari lawyer-nya ternyata tambak udang ini memang bukan milik baba Rafi tetapi sistem sewa. Akhirnya kan tidak ada hal yang bisa memberikan para korban atas investasi yang mereka lakukan," ujar dia.

Akibat investasi, nilai kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 9,1 Miliar. Para korban kemudian melaporkan Hendy Setiono dengan tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan. Hendy dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang RI N0 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Infografis

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya